1. Pengertian Etika
Etika berasal dari kata
Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan
hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang
ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Moralitas
berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau
kebiasaan. Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti
sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang
telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian
terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama
sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan. Etika sebagai filsafat moral tidak
langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai. Etika dapat
dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
Contoh etika :
Etika mahasiswa terhadap kampus :
1. Menaati
peraturan yang ditetapkan oleh Fakultas dan Para Dosen yang mendidik kita.
2. Menganggap
teman sesama mahasiswa sebagai teman sejawat yang harus saling membantu dan
menganggapnya sebagai pesaing secara sehat dalam berkompetisi meraih prestasi
akademis.
3. Menjunjung
tinggi kejujuran ilmiah dengan menaati kaidah keilmuan yang berlaku seperti menghindari
tindakan menyontek, plagiat, memalsu tandatangan kehadiran dan tindakan tercela
lainnya.
4. Berperilaku
sopan dan santun dalam bergaul di lingkungan kampus dan di masyarakat umum
sebagai manifestasi dari kedewasaan dalam berfikir danbertindak.
5. Berpenampilan
elegan sesuai dengan mode yang berlaku saat ini tanpa harus melanggar tata
tertib berpakaian di kampus.
6. Berfikir
kritis, rasional dan ilmiah dalam menerima ilmu pengetahuan baru, bisa
mempertimbangkan mana yang benar dan mana yang salah dengan menguji setiap
masukan dengan cara mengkonfirmasikan ke sumbernya.
7. Mempunyai
prinsip yang jelas dalam berpendirian di dasari dengan kerendahan hati tanpa
harus tampak sombong atau angkuh.
Nilai dan norma yang
menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
Etika mempersoalkan
apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral
tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk
atau justru sebaliknya
Etika sebagai Ilmu
menuntut orang untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional.
Dengan menggunakan
bahasa Nietzcshe, etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas
tuan dan bukan moralitas hamba
Dalam bahasa Kant,
etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan
bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara
bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga Norma Umum
Norma memberi pedoman
tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat,
sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan
tindakan kita.
Macam Norma :
a. Norma Khusus
b. Norma Umum
- Norma Sopan santun
- Norma Hukum
- Norma Moral
Norma-norma Khusus
adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus,
misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.
Norma-norma Umum
sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan
bersifat universal.
Norma Sopan santun /
Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam
pergaulan sehari-hari.
Etika tidak sama dengan
Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun
atau tata krama
Norma Hukum adalah
norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap
perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat.
Norma Moral, yaitu
aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Norma moral ini
menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku
manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama
yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan
dengan norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
Kaidah moral berkaitan
dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang
serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi
maupun sebagai kelompok.
Norma moral tidak
ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan
juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa
yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak
dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih
merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena
itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri.
Norma moral selalu
menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral
disebut sebagai perasaan moral (moral sense).
Etika Teleologi
Teleologi berasal
dari akar kata Yunani telos, yang berarti akhir, tujuan, maksud, dan logos, perkataan.
Teleologi adalah ajaran yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian
menuju pada tujuan tertentu. Istilah teleologi dikemukakan oleh Christian Wolff, seorang filsuf Jerman abad ke-18. Teleologi merupakan sebuah
studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan,
akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai
dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah
studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun
dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius
tentang eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia.
Dalam dunia etika,
teleologi bisa diartikan sebagai pertimbangan moral akan baik buruknya
suatu tindakan dilakukan , Teleologi mengerti benar mana yang benar, dan mana
yang salah, tetapi itu bukan ukuran yang terakhir.Yang lebih penting adalah
tujuan dan akibat.Betapapun salahnya sebuah tindakan menurut hukum, tetapi jika
itu bertujuan dan berakibat baik, maka tindakan itu dinilai baik.Ajaran
teleologis dapat menimbulkan bahaya menghalalkan segala cara. Dengan demikian
tujuan yang baik harus diikuti dengan tindakan yang benar menurut
hukum.Perbincangan “baik” dan “jahat” harus diimbangi dengan “benar” dan
“salah”. Lebih mendalam lagi, ajaran teleologis ini dapat menciptakan
hedonisme, ketika “yang baik” itu dipersempit menjadi “yang baik bagi diri sendiri.
Teori Deontologi
Teori Deontologi yaitu
: berasal dari bahasa Yunani , “Deon“ berarti tugas dan “logos”
berartipengetahhuan. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia
untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan
berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan
berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada diri sendiri. Dengan kata
lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan
terlepas dari tujuan atau akibat dari tindkan itu.
2. Bisnis sebuah
profesi etis
1. Etika
Terapan
Secara umum Etika
dibagi menjadi :
Etika Umum ==>
berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia
untuk bertindak secara etis, bagiman manusia mengambil keputusan etis,
teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
Etika Khusus ==>
adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang
kehidupan yang khusus.
Etika sebagai Refleksi
adalah pemikiran moral. Etika sebagi refleksi krisis rasional meneropongi dan
merefleksi kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada norma dan nilai moral
yang ada di satu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan
khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat.
Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan dari
khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika
sebagai refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang. Etika
dalam arti ini dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.
a. Etika Umum berbicara
mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk
bertindak secara etis, bagaiman manusia mengambil keputusan etis, teori-teori
etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
b. Etika Khusus adalah
penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Etika Khusus dibagi menjadi 3 :
Etika Sosial : Etika
Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku
manusia sebagai makhluk sosial dlm interaksinya dengan sesamanya.
Etika Lingkungan hidup
: Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia
baik sebagai kelompok
dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan
antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung
atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
2. Etika Profesi
Pengertian Profesi
Profesi dapat dirumuskan
sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan
keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi
(moral) yang mendalam.
Orang Profesional adalah
orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu
dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang tinggi serta punya komitmen
pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu. Orang yang profesional adalah
orang yang melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan meluangkan
seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjan tersebut.
Ciri-ciri Profesi :
Adanya keahlian
dan ketrampilan khusus
Adanya komitmen moral
yang tinggi
Biasanya orang yang
profesional adalah orang yang hidup dari profesinya
Pengabdian kepada
masyarakat
Pada profesi luhur
biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut.
Kaum profesional
biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
Kode Etik adalah Aturan
main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut biasanya disebut Kode
Etik. Ada 2 sasaran pokok dari kode etik, yaitu :
kode etik bermaksud
melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian entah secara
sengaja atau tidak sengaja dari kaum professional
kode etik bertujuan
melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-perilaku bobrok orang-orang
yang mengaku diri profesional Biasanya orang yang profesional adalah orang yang
hidup dari profesinya
ini berarti ia hidup
sepenuhnya dari profesi ini
Ini berarti profesinya
telah membentuk identitas orang tersebut. Ia tidak bisa lagi dipisahkan dari
profesi itu, berarti ia menjadi dirinya berkat dan melalui profesinya.
Pengabdian kepada
masyarakat
Adanya komitmen moral
yang tertuang dalam kode etik profesi ataupun sumpah jabatan menyiratkan bahwa
orang-orang yang mengemban profesi tertentu, khususnya profesi luhur, lebih
mendahulukan dan mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan
pribadinya.
Profesi luhur biasanya
ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut
Keberadaan izin khusus,
karena menyangkut kepentingan orang banyak, dan terkait dengan nilai-nilai
luhur kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, kesehatan
dsb.
Izin khusus bertujuan
untuk melindungi masyarakat dari pelaksanaan profesi yang tidak benar. Atau
izin merupakan bentuk perlindungan awal atas kepentingan masyarakat
Izin juga sesungguhnya
merupakan tanda bahwa orang tersebut mempunyai keahlian, ketrampilan dan
komitmen moral yang diandalkan dan dapat dipercaya
Wujud dari izin, bisa
berbentuk surat izin, sumpah, kaul, atau pengukuhan resmi di depan umum. Yang
berhak memberi izin adalah negara sebagai penjamin tertinggi kepentingan
masyarakat.
Kaum profesional
biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
Contoh : IDI, IAI
Tujuan organisasi
profesi ini terutama adalah untuk menjaga dan melindungi keluhuran profesi
tersebut.
Tugas Pokoknya adalah
menjaga agar standar keahlian dan ketrampilan tidak dilanggar, kode etik tidak
dilanggar, dan berarti menjaga agar kepentingan masyarakat tidak dirugikan oleh
pelaksanaan profesi tersebut. oleh anggota manapun.
Prinsip tanggung jawab:
Bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan pekerjaan dan terhadap hasilnya
Bertanggung jawab atas
dampak profesinya ini terhadap kehidupan orang lain, khususnya kepentingan
orang-orang yg dilayani.
Bentuk : mengganti
kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah melakukan
kesalahan, mundur dari jabatan dsb.
Prinsip-prinsip etika
profesi
Prinsip Keadilan.
Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan
profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya
orang-orang yg dilayani dalam rangka profesinya
Prinsip Otonomi.
Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka
diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum
profesional ahli dan terampil dlm bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar
yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut
Prinsip Otonomi.
Batas-batas prinsip otonomi :
Tanggung jawab
dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut
serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat
Kendati pemerintah di
tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga,
dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tidak
sampai merugikan kepentingan umum
Prinsip Integritas
Moral
Prinsip ini merupakan tuntutan
kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya
ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya.
3. Menuju Bisnis
sebagai Profesi Luhur
Sesungguhnya bisnis
bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor,
kedati kata profesi, profesional dan profesionalisme sering begitu diobral
dalam kaitan dengan kegiatan bisnis. Namun dipihak lain tidak dapat disangkal
bahwa ada banyak orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati
pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi. Mereka tidak hanya
mempunyai keahlian dan ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen moral yang
mendalam. Karena itu, bukan tidak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah
profesi dalam pengertian sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.
Pandangan
Praktis-Realistis
Pandangan ini bertumpu
pada kenyataan yang diamati berlaku dalam dunia bisnis dewasa ini. Pandangan
ini didasarkan pada apa yang umumnya dilakukan oleh orang-orang bisnis.
Pandangan ini melihat bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia yang
menyangkut memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh
keuntungan
Bisnis adalah suatu
kegiatan Profit Making. Dasar pemikirannya adalah bahwa orang yang terjun ke
dlm bisnis tidak punya keinginan dan tujuan lain selain ingin mencari
keuntungan. Kegiatan bisnis adalah kegiatan ekonomis dan bukan kegiatan sosial.
Karena itu, keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan bisnis. Tanpa
keuntungan bisnis tidak bisa jalan
Pandangan
Praktis-Realistis.
Asumsi Adam Smith :
Dalam masyarakat modern
telah terjadi pembagian kerja di mana setiap orang tidak bisa lagi mengerjakan
segala sesuatu sekaligus dan bisa memenuhi semua kebutuhan hidupnya sendiri
Semua orang tanpa
terkecuali mempunyai kecenderungan dasar untuk membuat kondisi hidupnya menjadi
lebih baik.
Pandangan Ideal
Disebut pandangan
ideal, karena dalam kenyataannya masih merupakan suatu hal yang ideal mengenai
dunia bisnis. Sebagai pandangan yang ideal pandangan ini baru dianut oleh
segelintir orang yang dipengaruhi oleh idealisme berdasarkan nilai yang
dianutnya.
Menurut pandangan ini,
bisnis tidak lain adalah suatu kegiatan diantara manusia yang menyangkut
memproduksi, menjual, dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.
Dasar pemikirannya
adalah pertukaran timbal balik secara fair di antara pihak-pihak yg terlibat.
Maka yang mau ditegakkan dalam bisnis yang menyangkut pandangan ini adalah
keadilan komutatif, khususnya keadilan tukar atau pertukaran dagang yang fair.
Menurut Adam Smith,
pertukaran dagang terjadi karena satu orang memproduksi lebih banyak barang
sementara ia sendiri membutuhkan barang lain yang tidak bisa dibuatnya sendiri.
Menurut Matsushita
(pendiri perusahan Matsushita Inc di Jepang), tujuan bisnis sebenarnya bukanlah
mencari keuntungan melainkan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Sedangkan
keuntungan tidak lain hanyalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan
bisnis suatu perusahaan.
Dengan melihat kedua
pandangan berbeda di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa citra jelek
dunia bisnis sedikit banyaknya disebabkan oleh pandangan pertama yg melihat
bisnis sekadar sebagai mencari keuntungan
Atas dasar ini,
persoalan yang dihadapi di sini adalah bagaimana mengusahakan agar keuntungan
yang diperoleh ini memang wajar, halal, dan fair. Terlepas dari pandangan mana
yang dianut, keuntungan tetap menjadi hal pokok bagi bisnis.
Salah satu upaya untuk
membangun bisnis sebagai profesi yang luhur adalah dengan membentuk, mendukung
dan memperkuat organisasi profesi.Melalui organisasi profesi tersebut bisnis
bisa dikembangkan sbg sebuah profesi dlm pengertian sebenar-benarnya
sebagaimana dibahas disini, kalau bukan menjadi profesi luhur
Sumber Data :