Selasa, 22 Oktober 2013

PENELITIAN RISOLES ISI MAYONES

PENELITIAN RISOLES ISI MAYONES




Ketua              : M. Najib                   ( 14211582 )
Sekertaris       : Venezia Amanda     ( 17211254 )
Bendahara     : Olivia Ronitasari     ( 15211464 )
Anggota          : 1. Catur Putri         ( 11211595 )
                          2. Eka Meyzurah     (12211345 )
                          3. Linda Saraswati  ( 14211110 )
                          4. Niken Yuanita     ( 15211166 )
                          5. Rohmanto            ( 16211424 )
Kelas               : 3EA18         

UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat serta hidayahNya sehingga dapat menyelesaikan tugas bahasa Indonesia ini dengan baik.
Adapun judul yang dipilih dalam penelitian adalah “ RISOLES ISI MAYONES “

Dalam kesempatan kali ini penulis mengcapkan terimakasih kepada :
1.      Dosen sofskill  mata kuliah PERILAKU KONSUMEN, M.SYAHWILDAN
2.      Orang tua kami yang telah memberi dukungan kepada kami dalam menyelesaikan penelitian ini.
3.      Responden yang telah memberikan pendapatnya untuk hasil penelitian kami.
4.      Semua teman yang telah memberi dukungan kepada kami dalam menyelesaikan karya tulis ilmiah ini.
Makalah ini disusun untuk memenuhi mata kuliah Perilaku Konsumen .Kami menyadari makalah  ini masih jauh dari kesempurnaan meskipun demikian semoga makalah  ini dapat memberikan manfaat.









i
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................i
DAFTAR ISI....................................     .................................................ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................1
1.1              Latar Belakang....................... ................................................................1
1.2              Rumusan Masalah...................................................................................1
1.3              Tujuan pembahasan.............. .................................................................2
Bab II PEMBAHASAN.........................................................................2
Bab III PENUTUP.................................................................................5
3.1 Kesimpulan.......................................................................................5
DAFTAR PUSTAKA...........   ............................................................iii


BAB I PENDAHULUAN
BAB 1.1 LATAR BELAKANG
Usaha makanan merupakan jenis usaha yang berkelanjutan, dimana usaha ini dapat dinikmati semua orang, hampir semua usaha yang banyak digeluti masyarakat Indonesia adalah usaha dibidang kuliner. Kini aneka makanan banyak di temukan di setiap tempat dari tempat yang mewah hinga tempat sederhana. Seperti halnya makanan ringan yang menjadi favorit para remaja dan para mahasiswa
“Risoles isi mayones” merupakan industry  rumahan, dimana hanya memproduksi dalam jumlah yang tidak terlalu banyak.  “Risol isi mayones” adalah jenis gorengan risol yang memiliki  ‘improvisasi rasa yang khas’ pada bagian isinya sebagai penambah selera. Apa itu??? Ya,“ Risol isi mayones” yang berukuran tidak biasa alias berukuran JUMBO ini menambahkan potongan daging ayam, otak-otak,saus peda serta potongan sayuran fresh dan dikemas dengan kemasan  yang menarik sehingga semakin menambah selera para konsumennya. Dengan mengembangkan inovasi dan kreasi baru tersebut, diharapkan mampu mengatasi persaingan pasar dan dapat dinikmati oleh masyarakat luas.

BAB 1.2 RUMUSAN MASALAH
1.      Produk apa yang di hasilkan ?
2.      Gambaran Pasar ?
3.      Apa itu risoles ?
4.      Bahan untuk isian risoles ?
5.      Bahan untuk kulit risoles ?
6.      Bahan pelengkap ?
7.      Cara membuat isian risoles ?
8.      Cara membuat kulit risoles ?
9.      Cara membuat risoles?

BAB 1.3          TUJUAN PEMBAHASAN
            Tujuan dai pembahasan Penelitian Risoles Isi Mayones adalah untuk meneyelesaikan Tugas yang di berikan dosen

BAB II PEMBAHASAN
Produk apa yang di hasilkan
 Usaha bidang kuliner menjadi favorit para pengusaha, mudah dan hanya membutuhkan modal yang tidak terlalu banyak. kami berusaha menyajikan tampilan dan rasa yang berbeda dari sajian aneka gorengan, yang kami beri nama “Risol Isi Mayones”. Selain mengenyangkan, kami juga berusaha menyajikan “jajanan” sehat yang berbeda dari yanglain.
Pesaing-pesaing dari makanan atau jajanan yang sejenis memang cukup banyak di pasaran. Untuk itulah dibutuhkan keunikan tersendiri dari produk yang ditawarkan agar memiliki ciri khas yang mudah di ingat oleh konsumen itu sendiri. Harga yang ditetapkan juga sangat terjangkau yaitu hanya Rp.3500 saja. 
 Gambaran Pasar
       Usaha kuliner ini mempunyai prospek yang cukup baik ke depannya karena belum adanya usaha yang sama yang dijalankan di lingkungan sekitar kampus GUNADARMA, sehingga kami mempunyai kesempatan yang lebih banyak untuk menarik konsumen, mulai dari kalangan mahasiswa hingga anak-anak di sekitar lingkungan kampus. Selain itu ”Risol Isi Mayones ” ini sangat bisa digunakan sebagai pengganjal lapar dengan harganya yang terjangkau bagi kalangan mahasiswa.

Pengertian Risol
Risoles adalah sejenis makanan cemilan atau jajanan khas dari daerah Jakarta, Indonesia. Risoles dalam bahasa Belanda disebut rissole, yaitu pastri yang berisi daging cincang serta sayur-sayuran yang digulung dadar yang kemudian diberi lapisan tepung panir lalu digoreng hingga kecoklatan. Isi dalam risoles bisa berupa potongan daging sapi cincang, daging ayam, daging ikan atupun udang, serta sayur-sayuran seperti kentang, wortel maupun jamur kancing. Untuk kulit dadar pada risoles dapat dibuat dari bahan-bahan seperti tepung terigu, mentega, kuning telur serta air susu.
Ada 2 jenis risoles yang sangat dikenal di Indonesia, yang pertama risoles dengan isian sayuran lalu dicampur dengan daging cincang, dan yang kedua risoles dengan isian ragout atau potongan-potongan wortel, kentang dan sayuran lainnya

Bahan untuk isian risoles :
1. 2 buah wortel (bersihkan kemudian potong dadu kecil).
2. 2 buah kentang (bersihkan kemudian potong dadu kecil).
3. 300 gram suwiran daging ayam goreng.
4. 2 butir telur.
5. 4 siung bawang merah (cacah halus).
6. 4 siung bawang putih (cacah halus).
7. 1 cangkir susu cair.
8. 1 cangkir air matang.
9. ½ cangkir terigu (larutkan dalam air secukupnya).
10. Garam secukupnya.
11. Gula pasir secukupnya.
12. ½ sdt merica bubuk.
13. 3 sdm margarine (untuk menumis).

Bahan untuk kulit risoles :

1. 500 gram tepung terigu.
2. 5 butir telur ayam.
3. 1 liter air susu.
4. 1 sdm garam.
5. 8 sdm minyak goreng.
6. 1 sdm minyak goreng (untuk olesan ketika membuat kulit dadar).

Bahan pelengkap :

1. 300 gram tepung panir.
2. 1 butir telur.

Cara membuat isian risoles :
Mula-mula siapkan wajan kemudian panaskan margarine. Tumis bawang bawang merah dan bawang putih hingga harum kemudian masukkan larutan tepung terigu lalu aduk secara merata.
Selanjutnya tuangkan 1 cangkir air masak kemudian masukkan juga wortel, kentang, suwiran daging ayam dan telur lalu aduk merata. Masak hingga wortel dan kentang matang.
Setelah wortel dan kentang matang, tambahkan garam, gula pasir serta merica kemudian tuangkan pula secara perlahan 1 cangkir susu cair lalu aduk secara perlahan dan masak kembali hingga semua bahan benar-benar matang.
Cara membuat kulit risoles :
Pertama aduk menggunakan mixer 5 butir telur ayam beserta garam, kemudian masukkan susu cair secara perlahan sambil adonan diaduk secara merata. Tambahkan 500 gram tepung terigu sambil diaduk menggunakan tangan hingga adonan licin kemudian tambahkan pula 8 sendok minyak goreng lalu aduk kembali hingga rata.

4
Selanjutnya, siapkan wajan lalu olesi dengan minyak goreng. Setelah itu bentuk lembaran-lembaran kulit dadar tipis dari adonan tadi diatas wajan. Lakukan untuk semua adonan hingga adonan habis.
Cara membuat :
Pertama, ambil 1 lembar kulit dadar kemudian isi secukupnya dengan isian risoles tadi lalu gulung risoles, selanjutnya rekatkan kulit dadar dengan putih telur. Lakukan hingga semua kulit dadar dan isian risoles habis.
Selanjutnya, kocok 1 butir telur ayam lalu celupkan risoles kedalam kocokan telur kemudian taburi dengan tepung panir yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah itu, diamkan risoles kira-kira setengah jam sebelum risoles digoreng.
Setelah 30 menit, goreng semua risoles hingga risoles berwarna keemasan kemudian aangkat dantiriskan. Sajikan risoles diatas piring saji.  

BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Gorengan bukan merupakan kuliner yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia, karena rasa yang enak dan harga yang sangat terjangkau membuat banyak orang yang menyukai makanan yang berbahan dasar tepung dan kombinasi sayur- sayuran ini . Mulai dari anak-anak sampai orang dewasa menyukai makanan yang satu ini.
              Target pasar dari  “Risol Isi Mayones” ini adalah remaja khususnya mahasiswa yang mempunyai aktivitas yang padat, karena aktivitasnya yang padat.
Hadir sebagai salah satu pilihan makanan yang sangat praktis, dan sangat cocok jadi makanan mahasiswa yang sangat sibuk dan tidak bisa meluangkan waktu untuk makan di rumah makan dan bisa sebagai alternatif pengganjal perut…

DAFTAR PUSTAKA


















iii

Senin, 15 April 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN(SOFTSKILL)


HAK ASASI MANUSIA
2EA18

DISUSUN OLEH
1. MELA SUKMAWATI (14211405)
2. MERINA SEPTIANI TYAGITA (18211344)
3. MOHAMMAD NAJIB (14211582)
4. MUHAMAD IKBAL (14211671)
5. M.IZUDDIN AL QOSSA (14211886)
6. NADYA OKTAVIANI (15211079)
7. NIKEN YUANITA S (15211166)
8. NINA SURYANI (15211177)
9. NOVITA DIANSARI (15211250)
10. OLIVIA RONITASARI (15211464)
11. PATRY UTAMA (15211517)
12. PRASTYO ADI KURNIAWAN (15211560)

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.

Makalah ini berisikan tentang contoh kasus pelanggaran HAM dengan tema “HAK ASASI MANUSIA”. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Kurang lebihnya kami mohon maaf.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih dan Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin.

Bekasi, 29 MARET 2013
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar -------------------------------------- i
Daftar Isi -------------------------------------- ii
Bab 1 Pendahuluan --------------------------------------- 1 - 2
Bab 2 Permasalahan --------------------------------------- 3
Bab 3 Pembahasan --------------------------------------- 4 - 9
Bab 4 Kesimpulan & Saran --------------------------------------- 10
Daftar Pustaka
ii

Bab 1 Pendahuluan
Latar Belakang
Dewasa ini penegakan HAM di Indonesia seperti kuarang terlaksana dengan baik karena kurangnya kepedulian masyarakat sekitar tentang hak dan kewajiban seseorang dan trelebih pula orang yang memeiliki kekuasaan seperti acuh tak acuh serta belum lagi hukum di negara ini yang dengan mudah bisa dibeli. Jadi dengan keadaan seperti ini apa rakyat bisa merasa aman dan kesejahteraan rakyat terjamin. Memang semua kesalahan tidak lepas dari individu sendiri. Kurang adanya peyaluran pentingnya HAM juga merupakan salah satu sebab terjadinya adanya pelanggaran HAM.
HAM sendiri itu jika kita pahami mengandung arti yang besar. Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Dalam memahami hak asasi manusia kita perlu memahami tentang penting tolong-menolong , toleransi , peduli sesama , dan sikap kekeluargaan. Dengan begitu baru akan terbentuk kehidupan
1
bermasyarakat yang harmonis , aman , dan tertib.
Dalam mewujudkan hidup yang harmonis bukan hanya 1 atau 2 orang saja yang perlu berperan namun seluruh masyarakat negara ini hendaknya perlu ikut serta dalam menciptakan apa yang menjadi cita – cita bangsa.
Pelanggaran HAM yang terjadi saat ini sudah bisa dikatakan sungguh mengiris hati orang dibutakan dengan duit , yang kaya yang berkuasa , yang berkuasa yang menang lalu rakyat kecil hanya bisa pasrah dan TERTINDAS oleh semua kemunafikan negara ini.semua orang hanya mementingan diri sendiri tanpa melihat apa dampak yang ia lakukan. Pelanggaran tentang HAM bukan pekara yang bisa dianggep mudah karena ini menyangkut tentang ketenangan hidup seseorang yang dalm pasal pun sudah diatur namun tidak berjalan dengan baik. Jika di negara ini pelanggaran HAM dianggap biasa saja jadi dimana harga diri bangsa ini dimana moral dan peri kemanusiaan bangsa ini , dimana pancasila sebgai pandangan dan pedoma hidup , dimana hukum yang berlaku. HAM yang pada dasar dibawa sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat , sebaiknya dihargai dan dijungjung dengan baik dengan begitu akan tercipta kenyamaan dan ketenangan dalam diri individu.
Tujuan Pembahasan
Dari uraian diatas semoga apa yang menjdai kendala belum tegaknya hukum khususnya permasalahan tentang HAM dapat teratasi , dan dengan makalah ini dapat memberikan kita pembelajaran agar lebih peduli akan sesama bukan mementingan keegoisan sendiri.
2
Bab 2 Permasalahan
1. Apakah pengertian HAM ?
2. Apa yang menjadi landasan hukum HAM di Indonesia ?
3. Apa saja macam – macam HAM ?
4. Apa saja contoh dari pelanggaran HAM ?
5. Bagaimana ciri – ciri HAM ? ( kesimpulan )
6. Mengapa pelanggaran HAM itu bisa terjadi ? ( kesimpulan )
3


Bab 3 Pembahsan
1. Pengertian HAM
• Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, sh ,HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah
tuhan yang maha esa.
• Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto , HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
• Koentjoro Poerbapranoto ( 1976 ), Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
4
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
5
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.)
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
6
3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat ,Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat , Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan ,Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan ,Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan ,Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya ,Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan , Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns ,Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli , Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak , Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll. Hak kebebasan untuk memiliki susuatu , Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan , Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
7
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan , Hak mendapatkan pengajaran , Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM
1. Tragedi trisakti ,Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
2. Email Berujung Bui ,Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar HAM, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang di tanggung korban.
8
3. BUAH KAKAO , Kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao.Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu.. Ketika sedang asik memanen kedelai Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya..1minggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
4. Pembebasan Adelin Lis pelanggaran hak asasi manusia internasiona
Y ang merupakan tersangka kasus pembalakan liar yang banyak terjadi di Indonesia. Menteri Hukum dan HAM menegaskan, “ Bahwa bebasnya Adelin Lis dari lembaga permasyarakatan tersebut beberapa waktu yang lalu tlah di atur oleh petugas lembaga permasyarakatan yang bekerja di tempat Adelin Lis di tahan. Berikut adalah penuturan dari petugas penjaga lembaga permasyarakatan yang membantu bebasnya Adelin Lis, “ saya membantu Adelin Lis karna dia akan memberikan uang bila saya dapat mengatur surat pembebasan dirinya”. dari penuturan tersebut kenyataannya adalah aparat keamanan di Indonesia masih kalah dengan sistem kolusi yang sering digunakan oleh para peabat yang faktanya bersalah. Disamping itu, penjaga lembaga pemasyarakatan yang terkait dengan pembebasan Adelin Lis sekarang ini tlah dinyatakan sebagai tersangka..Tidak lama setelah Adelin bebas, aparat kepolisian berhasil kembali menangkap Adelin.
9
Bab 4 KESIMPULAN DAN SARAN
Pengertian HAM pada umunya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memilki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendekainya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati,dijungjung tinggi serta dilindungi oleh negara,hukum dan pemerintah juga orang sebagai harkat dan martabat yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar – benar wajib dilindungi. Banyak orang yang memperjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian lah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM.
CIRI – CIRI Hak Asasi Manusia : HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. , HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin,ras,suku,agama,status sosial,asal usul/daerah kelahiran,warna kulit,etni,pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya. , Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar.
Dari artikel/ makalah tentang pembahasan HAM , bahwa secara garis besar HAM masih sangat tidak dipedulikan. Dan khususnya indonesia sungguh miris karna dengan uang HAM juga bisa diperjual belikan sama dengan hukum yang ada di indonesia ini, dengan demikian kita tau MORAL bangsa ini sangat lah buruk. seharusnya orang tinggi di negara ini bertugas menjamin hidup rakyat kecil bukan MENINDAS dengan kekuasaan yang dimiliki.
10


Rabu, 20 Maret 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ( Softskill)


Nama   : Niken Yuanita S.
Kelas   : 2EA18
Npm    : 15211166
Tugas   :  Pend.Kewarganegaraan (Softskill)

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
RANGKUMAN
            Semangat Perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroic dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa . Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus di miliki oleh setiap warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara :
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan)
b.      Pasal 26 (1) yang menjadi warga Negara adalah orang – orang bangsa asli Indonesia dan bangsa lain yang di sahkan dengan UU sebagai warga Negara
Pasal 26 (2) syarat-syarat mengenai kewarganegaraan di tetapkan dengan UU
c.       Pasal 27 (1) kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 (2) Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
d.      Pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pikiran dan lisan dan di tetapkan dengan UU
e.       Pasal 30 (1) Hak dan Kewajiban Negara untuk ikut serta dalam Pembelaan Negara
Pasal 30 (2) pengaturan lebih lanjut di atur dengan UU .
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturanan ,adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri .
Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-bersama mendiami satu wilayah tertentu .
Teori terbentuknya Negara .
a.       Teori Hukum alam (Plato dan Aristoteles)
Kondisi alam àTumbuhnya ManusiaàBerkembangnya Negara
b.      Teori Ketuhanan (Islam + Kristen)
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
c.       Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam
Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan , peleburan (Fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Unsur Negara
a.       Bersifat Konsitutif
b.      Bersifat Deklaratif

           





Sabtu, 19 Januari 2013

MENINGKATKAN PERAN KINERJA KOPERASI BELAJAR DARI PENGALAMAN NEGARA – NEGARA EROPA


MAKALAH  EKONOMI KOPERASI
MENINGKATKAN PERAN KINERJA KOPERASI BELAJAR DARI PENGALAMAN NEGARA – NEGARA EROPA




NIKEN YUANITA.S
15211166
2EA18
FAKULTAS MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
 Latar Belakang
Kalau kita melihat dan berkaca kepada Koperasi di luar negeri menurut sumber dari International Cooperative Alliance yaitu wadah gerakan koperasi International menyajikan profil 300 koperasi kelas dunia , berasal dari 28 negara yang turn-overnya mulai dari 63,449 juta dollar AS hingga 654 Juta dollar AS, yang terdiri dari sektor keuangan (perbankan, asuransi, koperasi kredit) sebesar 40 persen.
Koperasi pertanian termasuk kehutanan 33 persen, koperasi ritel/wholesale 25 persen, sisanya koperasi kesehatan, energi, manufaktur dan sebagainya. Dari 300 koperasi itu 63 ada di AS, 55 di Perancis, 30 di Jerman , 23 di Italia, dan 19 di Belanda.
Sedangkan di Asia koperasi yang terbaik pada urutan pertama diduki oleh Jepang yang turnovernya mencapai 63,449 juta dollar AS dengan asset 18,357 juta dollar AS pada tahun 2005, lalu pada urutan kedua diduduki oleh Korea Selatan , dan seterusnya , India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Philipina, sedangkan Indonesia hingga sekarang belum memenuhi syarat untuk masuk dalam International cooperative Alliance, mengapa bisa demikian?
Pada masa orde lama koperasi menjadi alat politik pemerintah dan partai dalam rangka nasakomisasi. Pada masa orde baru koperasi menjadi alat dan bagian integral pembangunan perekonomian nasional yang dilimpahi bermacam fasilitas. Kebijakan yang menempatkan peran pemerintah amat dominan dalam pembangunan koperasi menjadikan gerakan koperasi amat bergantung pada bantuan luar , hal yang amat bertentangan dengan hakikat koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang mandiri, ketergantungan tersebut masih berasa hingga sekarang pada jaman reformasi, yang lebih parahnya lagi Dekopin dengan Mentri negara urusan koperasi dan UKM yang seharusnya bersama membangun koperasi seperti negara tetangga sulit terjadi karena masing-masing memiliki agenda sendiri. Akibatnya pembangunan koperasi tak terarah.

BAB II
PEMBAHASAN
Sejarah berdirinya koperasi dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton,Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles FoirerRaffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark PastorChristiansone mendirikan koperasi pertanian.
Perkembangan Koperasi di Korea
Koperasi di Korea di mulai pada awal abad 20 khususnya koperasi pedesaan. Koperasi kredit pedesaan misalnya sudah mulai dikenal pada tahun 1907. Koperasi ini didirikan oleh rakyat untuk membantu petani yang membutuhkan uang untuk membiayai usaha pertaniannya. Sedangkan koperasi kerajinan dan koperasi pertanian baru mulai diorganisir pada tahun 1936. Kedua koperasi ini mendapat perlindungan dari pemerintah.
Pada tahun 1956 koperasi kredit pedesaan di organisir oleh pemerintah Korea menjadi Bank Pertanian Korea. Namun pada tahun 1957 koperasi pertanian melebarkan sayapnya dalam kegiatan simpan pinjam. Jadi Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.


Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan.
Akibatnya terjadi penindasan (menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa  Eropa terhadap bangsa Indonesia. Dari penderitaan inilah yang mengunggah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, salah satunya dengan mendirikan koperasi.
Zaman Belanda
R. aria wiraatmaja seorang patih di Purwekerto, mempelopori berdirinya sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapat dukungan residen Purwekerto E.Sieburg.badan usaha yang dipilih untuk bank yang diberi nama Bank penolong dan tabunggan (Help en Spaar Bank), ialah koperasi.
Pada tahun 1898, atas bantuan E.Sieburg dan De Woolfvan Westerrode, jangkauan perlayanan bank diperluas ke sektor pertanian (HulpSpaar en Lanbouwweredit Bank), yaitu meniru pola koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman (Raiffeisen). Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial belanda ialah merintangi perkembangan yang dirintis oleh R. Aria Wiraatmaja.
Pada tahun 1908 Raden Soetomo melalui Budi Utomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga tetapi kurang berhasil karena dukungan dari masyarakat sangat rendah. Hal ini disebabkan kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi sangat rendah. Tahun 1913, serikat Dagang Islam yang kemudian menjadi Sarekat Islam, memelopori berdirinya beberapa jenis Industri Koperasi Kecil dan kerajinan. Hambatan formal dari pemerintahan belanda adalah diterapkannya peraturan koperasi No.44431 tahun 1915, dimana persyaratan Administrasi, yang menyangkut masalah perizinan, pembiayaan dan masalah-masalah teknis pendirian yang kegiatan usaha koperasi dibuat sangat berat. Pada tahun1939, koperasi di Indosesia tumbuh pesat, mencapai 1712 buah, dan terdaftar sebanyak 172 buah dengan anggota sekitar 144.134 orang.

Kondisi Koperasi di Negara dengan Sistem Kapitalis dan Semi Kapitalis
Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Kemudian di Perancis yang didorong oleh gerakan kaum buruh yang tertindas oleh kekuatan kapitalis sepanjang abad ke 19 dengan tujuan utamanya membangun suatu ekonomi alternatif dari asosiasi-asosiasi koperasi menggantikan perusahaan-perusahaan milik kapitalis. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju dan negara sedang berkembang memang sangat diametral. Di negara maju koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Sedangkan, di negara sedang berkembang koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya di negara sedang berkembang yang pendapatan per kapitanya rendah, tetapi juga di negara maju yang pada uumnya adalah ekonomi kapitalis seperti di Amerika Utara dan Jepang atau yang semi kapitalis seperti di negara-negara Eropa Barat, khususnya Skandinavia peran koperasi sangat penting. di tujuh negara Eropa menunjukkan bahwa pangsa dari koperasi-koperasi dalam menciptaan kesempatan kerja mencapai sekitar 1 persen di Perancis dan Portugal hingga 3,5 persen di Swiss. Perkembangan koperasi yang sangat pesat di negara maju tersebut membuktikan bahwa tidak ada suatu korelasi negatif antara masyarakat dan ekonomi modern dan perkembangan koperasi. Dalam kata lain, koperasi tidak akan mati di tengah-tengah masyarakat dan perekonomian yang modern, atau pengalaman tersebut memberi kesan bahwa koperasi tidak bertentangan dengan ekonomi kapitalis. Sebaliknya, koperasi-koperasi di negara maju selama ini tidak hanya mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar non-koperasi, tetapi mereka juga menyumbang terhadap kemajuan ekonomi dari negara-negara kapitalis tersebut.
Seperti telah dijelaskan di atas bahwa koperasi lahir pertama kali di Eropa yang juga merupakan tempat lahirnya sistem ekonomi kapitalis.
Faktor-faktor keunggulan kompetitif dari koperasi harus datang dari: (1) sumber-sumber tangibleseperti kualitas atau keunikan dari produk yang dipasarkan (misalnya formula Coca-Cola Coke) dan kekuatan modal; (ii) sumber-sumber bukan tangible seperti brand name, reputasi, dan pola manajemen yang diterapkan (misalnya tim manajemen dari IBM); dan (iii) kapabilitas atau kompetensi-kompetensi inti yakni kemampuan yang kompleks untuk melakukan suatu rangkaian pekerjaan tertentu atau kegiatan-kegiatan kompetitif (misalnya proses inovasi dari 3M). Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya. Tetapi ini juga bisa ditiru/dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain (non-koperasi). Jadi, ini bukan suatu keunggulan kompetitif yang sebenarnya dari koperasi. Menurutnya satu-satunya keunggulan kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan anggota.
Kondisi Koperasi di Jepang (dengan sistem Komunis)
Koperasi pertama di Negeri Sakura dilahirkan pada 1897, tetapi baru pada 1920-an gerakan koperasi-koperasi mulai mengorganisir dengan skala yang lebih besar. Bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Industri dan Kerajinan. Dalam perkembangannya, koperasi di Jepang berkembang tidak hanya di bidang industri dan kerajinan, tetapi di sektor pertanian juga mengalami perkembangan yang pesat di awal-awal pertumbuhannya. Ada dua macam koperasi pertanian di Jepang. Pertama adalah yang bersifat khusus, hanya mengembangkan satu macam komoditas. Dan kedua adalah bersifat umum, yaitu yang bersifat serba usaha.
Setelah terbit Undang-Undang Koperasi Pertanian pada tahun 1974, koperasi pertanian, koperasi konsumsi dan bank koperasi semakin tumbuh dengan pesat dan menjadi andalan koperasi di Jepang. Di Jepang, koperasi konsumen mampu tumbuh 20 persen per tahun. Sejak awal, mereka menyediakan barang-barang yang sehat dan memuaskan konsumen. Motto bisnisnya: Untuk Perdamaian dan Suatu Kehidupan yang Lebih Baik. Lalu pada 1921 Koperasi Nada dan Koperasi Kobe didirikan di bawah kepemimpinan Toyohiko Kagawa, Bapak Gerakan Koperasi Konsumen. Kedua badan usaha ini bergabung atau amalgamasi menjadi Koperasi Nada Kobe koperasi di tahun 1962. Kemudian berubah nama lagi menjadi Koperasi Kobe pada 1991. Seiring perkembangannya, kedua koperasi menjadi kekuatan yang mengemudikan koperasi di Jepang.
Menurut Kagawa, tujuan pergerakan koperasi di Jepang terutama demi memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat miskin. Caranya, ia menganjurkan tujuh berkoperasi. Pertama, pembagian keuntungan yang saling menguntungkan. Kedua, perekonomian yang manusiawi. Ketiga, pembagian modal. Keempat, pembatasan eksploitasi. Kelima, desentralisasi kekuasaan. Keenam, kenetralan politik. Ketujuh, menekankan segi pendidikan.
Penyebaran koperasi yang ideal, menurut Kagawa adalah menolong orang merancang kebangkitan dirinya. Sayangnya, pemerintahan militer semasa Perang Dunia II di Negeri Para Samurai ini menentang koperasi. Akibatnya, koperasi bubar dan menghilang pada jaman itu.
Setelah Perang Dunia II, sejumlah pergerakan koperasi yang dirusak selama peperangan, memperbaiki diri. Banyak koperasi membuka kegiatan distribusi makanan ransum atau jatah. Sebab, kala itu memang terjadi kelangkaan serius hampir semua barang.
Kemudian pada 1948, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Koperasi Konsumen. Perkembangan berikutnya, pada 1951 didirikan Gabungan Koperasi Konsumen Jepang (Japanese Consumers’ Co-operative Union, JCCU), yang merupakan peletak dasar dan pendorong kemajuan koperasi. Presiden JCCU Isao Takamura menjelaskan, seiring kebangkitan ekonomi Jepang era 1950-an, sejumlah kebijakan mereorganisasi koperasi pun sering didiskusikan. Tema yang mendominasi diskusi, antara lain meliputi aspriasi atau kepentingan ekonomi para anggota. Juga sekitar manajemen bisnis koperasi.
Muncul gagasan agar koperasi mendasarkan pada kelompok kecil yang beranggota 5 sampai 10 orang. Cara ini memungkinkan para anggota bertukar pikiran intensif. Baik melalui aktifitas jual beli bersama, saling menolong dan mempromosikan koperasi mereka.
Di saat yang sama, pada kurun 1960 dan 1970-an, Jepang menikmati pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Bahkan, cenderung tak terkendali. Buktinya, banyak problem yang menyerang konsumen. Misalnya, bahan pengawet dipakai membuat makanan yang diproduksi secara massal dan membahayakan kesehatan orang. Dengan cerdas, koperasi memanfaatkan situasi ini. Koperasi berupaya menyuplai produk alternatif dengan jaminan keselamatan dan makanan yang dapat diandalkan.
Kemudian datang krisis minyak di tahun 1973. Dampaknya, kelangkaan komoditi dan harga barang tiba-tiba meroket. Lagi-lagi di tengah kondisi sulit ini, koperasi memasok barang dengan harga logis kepada anggota. Manfatnya, para anggota semakin mempercayai koperasi. Pada gilirannya jumlah keanggotaan dan pertumbuhan koperasi menjamur luar biasa. Sayangnya, kemudian muncul tindakan anti koperasi dari segolongan kecil pedagang ritel (minor retailer). Kondisinya, di tahun 1980-an Jepang tengah berada pada pertumbuhan yang menguntungkan. Sebetulnya, para pedagang ritel itu sulit bersaing melawan peritel besar.
Koperasi mengatasi kesulitan satu demi satu, dan sekarang mempunyai anggota sejulah 14 juta orang. Jumlah koperasi retail local, kurang lebih 9 juta. Artinya, mewakili 20 % dari seluruh tempat tinggal di Jepang. Sementara penjualan tahunan koperasi senilai 52,7 miliar Dolar AS. Mudah dipahami, perkembangan koperasi di Negeri Matahari Terbit ini makin mengesankan. Lahir sejumlah koperasi, dari Koperasi Kesehatan, Koperasi Asuransi hingga Koperasi Universitas. Para pendiri semua koperasi ini meyakini, mereka mewakili kepentingan ekonomi masyarakat, bertanggung jawab kepada masyarakat dan berupaya melakukan usaha secafra benar. Selain itu, misalnya di koperasi konsumen, kelembagaan koperasi membantu keberadaan dan kesejahteraan bersama pengecer kecil. Tujuannya, merevitalisasi ekonomi lokal dan memberikan kontribusi kepada komunitasnya.
Dari sisi keanggotaan, apa motif utama orang Jepang berkoperasi? Biasanya mereka memang membutuhkan barang-barang yang dibeli. Selain itu, mereka menginginkan aspek keselamatan dan sangat mengutamakan kualitas barang-barang. Sisi menarik lain, 90 persen anggota koperasi adalah wanita. Sebagian besar merupakan ibu rumah tangga. Mereka membeli produk koperasi, karena ingin memiliki makanan yang sehat untuk anak mereka. Itu sebabnya, koperasi di Jepang selalu berusaha menyediakan makanan yang sehat atau tanpa bahan pengawet. Bahkan selalu meneliti dan mencari Informasi mengenai barang, sebelum mereka menjualnya. Apalagi produk pertanian yang harus dijaga kesegarannya. Mereka mengirim langsung ke anggota, tanpa melalui pasar. Praktik ini sangat dikenal di Jepang. Produsen dan konsumen bertransaksi secara langsung mengenai makanan yang segar dan sehat. Produksi pertanian yang segar didukung secara kuat oleh anggota koperasi. Ini bisa terjadi, karena produsen dan konsumen bisa berkomunikaksi langsung dan mengetahui persis bagaimana proses produksi makanan.

Kondisi Koperasi di Indonesia (dengan sistem Pancasila)
Dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga perekonomian. Ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Ketiga pilar ekonomi tersebut mempunyai peranan yang masing-masing sangat spesifik sesuai dengan kapasitasnya. Dari ketiga pilar itu, koperasi, walau sering disebut sebagai soko guru perekonomian, secara umum merupakan pilar ekonomi yang “jalannya paling terseok” dibandingkan dengan BUMN dan apalagi BUMS.
Padahal koperasi selama ini sudah didukung oleh pemerintah sesuai kedudukannya yang istimewa yaitu sebagai soko guru perekonomian. Ide dasar pembentukan koperasi sering dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Kata azas kekeluargaan ini, walau bisa diperdebatkan, sering dikaitkan dengan koperasi sebab azas pelaksanaan usaha koperasi adalah juga kekeluargaan.
Berdasarkan data resmi dari Departemen Koperasi dan UKM, sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14%). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 71,50%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Tahun 2006 tercatat ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
Gagasan tentang koperasi telah dikenal di Indonesia sejak akhir abad 19, dengan dibentuknya organisasi swadaya untuk menanggulangi kemiskinan di kalangan pegawai dan petani yang kemudian dibantu pengembangannya hingga akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Jadi, dapat dikatakan bahwa pengembangan koperasi selanjutnya yang meluas keseluruh pelosok tanah air lebih karena dorongan atau kebijakan pengembangan koperasi dari pemerintah,
 bukan sepenuhnya inisiatif swasta seperti di negara maju; walaupun di banyak daerah di Indonesia koperasi lahir oleh inisiatif sekelompok masyarakat.
Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.
Bung Hatta sendiri mulai tertarik kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denegara majuark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara “koperasi sosial” yang berdasarkan asas gotong royong, dengan “koperasi ekonomi” yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-helplapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi.
Namun, sejak diperkenalkan koperasi di Indonesia pada awal abad 20, dan dalam perkembangannya hingga saat ini koperasi di Indonesia mempunyai makna ganda yang sebenarnya bersifat ambivalent, yakni koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus juga sebagai jiwa dan semangat berusaha. Untuk pengertian yang pertama, koperasi sering dilihat sebagai salah satu bentuk usaha yang bisa bergerak seperti bentuk usaha lainnya yang dikenal di Indonesia seperti PT, CV, Firma, NV. Menurutnya, dalam kerangka seperti inilah, koperasi sepertinya diperkenankan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Karena pengertian inilah, pusat-pusat koperasi dan induk koperasi dibentuk dengan tujuan agar dapat memperkuat eksistensi koperasi primer.
Contohnya adalah dibentuknya PUSKUD (Pusat Koperasi Unit Desa) dan INKUD (Induk Koperasi Unit Desa). Sedangkan dalam konteks makna kedua tersebut, usaha yang dilakukan koperasi disusun berdasarkan atas azas kebersamaan. Karena kebersamaannya ini, bentuk kepemilikan properti pada koperasi yang “konservatif” sering tidak diwujudkan dalam bentuk kepemilikan saham melainkan dalam wujud simpanan baik wajib maupun pokok dan sukarela, iuran, sumbangan dan bentuk lainnya. Konsekuensi dari bentuk kepemilikan seperti itu adalah sebutan kepemilikannya bukan sebagai pemegang saham melainkan sebagai anggota. Oleh karenanya, koperasi sering dijadikan alat untuk mencapai tujuan yang ditetapkan para anggotanya atau untuk kesejahteraan anggota.
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara (Hariyono, 2003). Konsukwensinya, koperasi di Indonesia memiliki tanggung jawab sosial jauh lebih besar daripada tanggung jawab “bisnis” yang menekankan pada efisiensi, produktivitas, keuntungan dan daya saing, dan sangat dipengaruhi oleh politik negara atau intervensi pemerintah dibandingkan koperasi di negara maju.
Sementara itu, ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu: (i) program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) perusahaan baik milik negara (BUMN) maupun swasta (BUMS) dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Faktor yang dapat Mempengaruhi Kemajuan Koperasi di Indonesia
Pengembangan koperasi di Indonesia selama ini barulah sebatas konsep yang indah, namun sangat sulit untuk diimplementasikan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum, namun kehadirannya tidak membawa manfaat sama sekali. Koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Dari kemungkinan banyak faktor penyebab kurang baiknya perkembangan koperasi di Indonesia selama ini, salah satunya yang paling serius adalah masalah manajemen dan organisasi. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa koperasi di Indonesia perlu mencontoh implementasi good corporate governance (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Prinsip GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep GCG atau tata kelola koperasi yang baik.
koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG.
Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk menyejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi, misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel. Ketidakamanahan dari pengurus dan anggota akan membawa koperasi pada jurang kehancuran. Inilah yang harus diperkecil dengan implementasi GCG.
Kedua, perbaikan secara menyeluruh. Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif dan terencana. Blue printkoperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Ketiga, pembenahan kondisi internal koperasi. Praktik-praktik operasional yang tidak efisien dan mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan
Faktor faktor peningkatan koperasi
Selain itu, agar suatu koperasi dapat beroperasi dengan sukses juga harus menerapkan beberapa hal di bawah ini : (1) memakai komite-komite, penasehat-penasehat dan ahli-ahli dari luas secara efektif; (2) selalu memberikan informasi yang lengkap dan up to date kepada anggota-anggotanya sehingga mereka tetap terlibat dan suportif; (3) melakukan rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan bisnis dengan memakai agenda yang teratur, prosedur-prosedur parlemen, dan pengambil keputusan yang demokrasi;
 (4) mempertahankan relasi-relasi yang baik antara manajemen dan dewan direktur/pengurus dengan tugas-tugas dan tanggung jawab- tanggung jawab yang didefinisikan secara jelas; (5) mengikuti praktek-praktek akutansi yang baik, dan mempersentasikan laporan-laporan keuangan secara regular; (6) mengembangkan aliansi-aliansi dengan koperasi-koperasi lainnya; dan (7) mengembangkan kebijakan-kebijakan yang jelas terhadap konfidensial dan konflik kepentingan.
Kelebihan koperasi di Indonesia

Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

Kelemahan Koperasi Di Indonesia

Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Pembentukan koperasi pada dahulunya juga dibentuk memang memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggota-anggotanya yang kurang mampu dalam pemenuhan anggota-anggotanya. Dan tujuan dasar dari badan usaha koperasi ini adalah
1.  Memajukan kesejahteraan para anggota koperasi. koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
2.  Memajukan kesejahteraan masyarakat sekitat koperasi karena masyarakat bias meminjam uang pada koperasi untuk membuka usaha. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
3.      Membantu pemerintah membangun tatanan ekonomi pada masyarakat kecil Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
secara umum manfaat-manfaat badan usaha koperasi tersebut biasanya lebih mengarah kepada aspek bidang ekonomi dan bidang sosial. Dimulai dari manfaat bidang ekonomi yaitu:
a   Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b)  Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c)    Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d)   Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e)   Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
 Sedangkan manfaat di bidang social:
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
BAB III
KESIMPULAN
Koperasi Di Indonesia pada masa Liberal ekonomi saat ini kurang eksistensinya dibandingkan di beberapa negara di benua eropa , dahulu Mentri perdagangan dan Koperasi tahun 1978-1983 Radius Prawiro bersama Bustanil Arifin Mentri Muda Koperasi saat itu pernah berkunjung ke negeri Skandinavia (Denmark, Swedia dan Norwegia) mengagumi berbagai jenis koperasi disana

Justru Koperasi di negara tersebut maju dan berkembang tanpa adanya Undang-undang Koperasi dan Mentri Koperasi. Nah sekarang bagaimana keadaan koperasi di Indonesia dibandingkan dengan negara tersebut , dimana terdapat Mentri Koperasi dan undang-undang Koperasi walhasil Koperasi di Indonesia hanya berjalan ditempat walaupun berbagai upaya telah dilakukan. Dari kedudukan politis dan strategis dalam UUD 45 , pembentukan Dekopin serta perlindungan dan fasilitas yang berlimpah tetap juga tidak menjadikan koperasi sebagai saka guru perekonomian nasional dan mensejahterakan rakyat Indonesia.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA