Senin, 15 April 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN(SOFTSKILL)


HAK ASASI MANUSIA
2EA18

DISUSUN OLEH
1. MELA SUKMAWATI (14211405)
2. MERINA SEPTIANI TYAGITA (18211344)
3. MOHAMMAD NAJIB (14211582)
4. MUHAMAD IKBAL (14211671)
5. M.IZUDDIN AL QOSSA (14211886)
6. NADYA OKTAVIANI (15211079)
7. NIKEN YUANITA S (15211166)
8. NINA SURYANI (15211177)
9. NOVITA DIANSARI (15211250)
10. OLIVIA RONITASARI (15211464)
11. PATRY UTAMA (15211517)
12. PRASTYO ADI KURNIAWAN (15211560)

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.

Makalah ini berisikan tentang contoh kasus pelanggaran HAM dengan tema “HAK ASASI MANUSIA”. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Kurang lebihnya kami mohon maaf.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih dan Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin.

Bekasi, 29 MARET 2013
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar -------------------------------------- i
Daftar Isi -------------------------------------- ii
Bab 1 Pendahuluan --------------------------------------- 1 - 2
Bab 2 Permasalahan --------------------------------------- 3
Bab 3 Pembahasan --------------------------------------- 4 - 9
Bab 4 Kesimpulan & Saran --------------------------------------- 10
Daftar Pustaka
ii

Bab 1 Pendahuluan
Latar Belakang
Dewasa ini penegakan HAM di Indonesia seperti kuarang terlaksana dengan baik karena kurangnya kepedulian masyarakat sekitar tentang hak dan kewajiban seseorang dan trelebih pula orang yang memeiliki kekuasaan seperti acuh tak acuh serta belum lagi hukum di negara ini yang dengan mudah bisa dibeli. Jadi dengan keadaan seperti ini apa rakyat bisa merasa aman dan kesejahteraan rakyat terjamin. Memang semua kesalahan tidak lepas dari individu sendiri. Kurang adanya peyaluran pentingnya HAM juga merupakan salah satu sebab terjadinya adanya pelanggaran HAM.
HAM sendiri itu jika kita pahami mengandung arti yang besar. Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Dalam memahami hak asasi manusia kita perlu memahami tentang penting tolong-menolong , toleransi , peduli sesama , dan sikap kekeluargaan. Dengan begitu baru akan terbentuk kehidupan
1
bermasyarakat yang harmonis , aman , dan tertib.
Dalam mewujudkan hidup yang harmonis bukan hanya 1 atau 2 orang saja yang perlu berperan namun seluruh masyarakat negara ini hendaknya perlu ikut serta dalam menciptakan apa yang menjadi cita – cita bangsa.
Pelanggaran HAM yang terjadi saat ini sudah bisa dikatakan sungguh mengiris hati orang dibutakan dengan duit , yang kaya yang berkuasa , yang berkuasa yang menang lalu rakyat kecil hanya bisa pasrah dan TERTINDAS oleh semua kemunafikan negara ini.semua orang hanya mementingan diri sendiri tanpa melihat apa dampak yang ia lakukan. Pelanggaran tentang HAM bukan pekara yang bisa dianggep mudah karena ini menyangkut tentang ketenangan hidup seseorang yang dalm pasal pun sudah diatur namun tidak berjalan dengan baik. Jika di negara ini pelanggaran HAM dianggap biasa saja jadi dimana harga diri bangsa ini dimana moral dan peri kemanusiaan bangsa ini , dimana pancasila sebgai pandangan dan pedoma hidup , dimana hukum yang berlaku. HAM yang pada dasar dibawa sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat , sebaiknya dihargai dan dijungjung dengan baik dengan begitu akan tercipta kenyamaan dan ketenangan dalam diri individu.
Tujuan Pembahasan
Dari uraian diatas semoga apa yang menjdai kendala belum tegaknya hukum khususnya permasalahan tentang HAM dapat teratasi , dan dengan makalah ini dapat memberikan kita pembelajaran agar lebih peduli akan sesama bukan mementingan keegoisan sendiri.
2
Bab 2 Permasalahan
1. Apakah pengertian HAM ?
2. Apa yang menjadi landasan hukum HAM di Indonesia ?
3. Apa saja macam – macam HAM ?
4. Apa saja contoh dari pelanggaran HAM ?
5. Bagaimana ciri – ciri HAM ? ( kesimpulan )
6. Mengapa pelanggaran HAM itu bisa terjadi ? ( kesimpulan )
3


Bab 3 Pembahsan
1. Pengertian HAM
• Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, sh ,HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah
tuhan yang maha esa.
• Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto , HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
• Koentjoro Poerbapranoto ( 1976 ), Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
4
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
5
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.)
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
6
3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat ,Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat , Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan ,Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan ,Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan ,Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya ,Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan , Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns ,Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli , Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak , Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll. Hak kebebasan untuk memiliki susuatu , Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan , Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
7
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan , Hak mendapatkan pengajaran , Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM
1. Tragedi trisakti ,Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
2. Email Berujung Bui ,Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar HAM, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang di tanggung korban.
8
3. BUAH KAKAO , Kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao.Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu.. Ketika sedang asik memanen kedelai Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya..1minggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
4. Pembebasan Adelin Lis pelanggaran hak asasi manusia internasiona
Y ang merupakan tersangka kasus pembalakan liar yang banyak terjadi di Indonesia. Menteri Hukum dan HAM menegaskan, “ Bahwa bebasnya Adelin Lis dari lembaga permasyarakatan tersebut beberapa waktu yang lalu tlah di atur oleh petugas lembaga permasyarakatan yang bekerja di tempat Adelin Lis di tahan. Berikut adalah penuturan dari petugas penjaga lembaga permasyarakatan yang membantu bebasnya Adelin Lis, “ saya membantu Adelin Lis karna dia akan memberikan uang bila saya dapat mengatur surat pembebasan dirinya”. dari penuturan tersebut kenyataannya adalah aparat keamanan di Indonesia masih kalah dengan sistem kolusi yang sering digunakan oleh para peabat yang faktanya bersalah. Disamping itu, penjaga lembaga pemasyarakatan yang terkait dengan pembebasan Adelin Lis sekarang ini tlah dinyatakan sebagai tersangka..Tidak lama setelah Adelin bebas, aparat kepolisian berhasil kembali menangkap Adelin.
9
Bab 4 KESIMPULAN DAN SARAN
Pengertian HAM pada umunya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memilki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendekainya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati,dijungjung tinggi serta dilindungi oleh negara,hukum dan pemerintah juga orang sebagai harkat dan martabat yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar – benar wajib dilindungi. Banyak orang yang memperjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian lah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM.
CIRI – CIRI Hak Asasi Manusia : HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. , HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin,ras,suku,agama,status sosial,asal usul/daerah kelahiran,warna kulit,etni,pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya. , Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar.
Dari artikel/ makalah tentang pembahasan HAM , bahwa secara garis besar HAM masih sangat tidak dipedulikan. Dan khususnya indonesia sungguh miris karna dengan uang HAM juga bisa diperjual belikan sama dengan hukum yang ada di indonesia ini, dengan demikian kita tau MORAL bangsa ini sangat lah buruk. seharusnya orang tinggi di negara ini bertugas menjamin hidup rakyat kecil bukan MENINDAS dengan kekuasaan yang dimiliki.
10


Tidak ada komentar:

Posting Komentar