Kamis, 25 Oktober 2012

BAB 4 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


Nama       : Niken Yuanita
Kelas        : 2EA18
NPM        : 15211166

BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tujuan & Nilai
Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
Meminimumkan bisaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik

Perusahaan Bisnis
Theory of the firm;
perusahaan perlu
menetapkan tujuan
Mendefinisikan organisasi
Mengkoordinasi keputusan
Menyediakan norma
Sasaran yang lebih nyata

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting
Teori Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
Fungsi Laba
Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
Managerial Efficiency Theounry of profit; organisasi  yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. Manajemen koperasi
5. Organisasi Koperasi, dan
6. Sistem pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
 Kegiatan Usaha
  • Key success factors kegiatan usaha

koperasi :
  • Status dan motif anggota koperasi
  • Bidang usaha (bisnis)
  • Permodalan Koperasi
  • Manajemen Koperasi
  • Organisasi Koperasi
  • Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)


Status & Motif Anggota
  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

  • Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

  • Memiliki pola income reguler yang pasti


Bisnis Koperasi
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota. Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale). Usaha dan peran utama dalam bidang
sendi kehidupan ekonomi rakyat
Permodalan Koperasi
  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(luar).

  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
  • Prinsip alokasi flow permodalan :
  • Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja

  • Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
  • Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
  • Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

Sumber Pustaka:







Tidak ada komentar:

Posting Komentar