Nama : Niken
Yuanita
Kelas : 2EA18
NPM : 15211166
BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk
pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.
Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit
ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tujuan & Nilai
Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang
dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas
perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai
perusahaan itu sendiri
Meminimumkan bisaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan
agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya
agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm;
perusahaan perlu
menetapkan tujuan
Mendefinisikan organisasi
Mengkoordinasi keputusan
Menyediakan norma
Sasaran yang lebih nyata
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga
pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992
pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen
koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a
cost)
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU
No. 25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai
perusahaan
Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak
memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara
pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang
berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting
Teori Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi
partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
Fungsi Laba
Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal
karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap
produknya.
Managerial Efficiency Theounry of profit; organisasi
yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. Manajemen koperasi
5. Organisasi Koperasi, dan
6. Sistem pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
1. Status dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. Manajemen koperasi
5. Organisasi Koperasi, dan
6. Sistem pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Kegiatan Usaha
- Key success factors kegiatan usaha
koperasi :
- Status dan motif anggota koperasi
- Bidang usaha (bisnis)
- Permodalan Koperasi
- Manajemen Koperasi
- Organisasi Koperasi
- Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
Bisnis Koperasi
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota. Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale). Usaha dan peran utama dalam bidang
sendi kehidupan ekonomi rakyat
Permodalan Koperasi
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(luar).
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
- Prinsip alokasi flow permodalan :
- Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
- Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
- Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
- Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
Sumber Pustaka:
- http://wulandariririn17.blogspot.com/2011/10/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
- http://jaenal-abidinbin.blogspot.com/2012/04/tujuan-fungsi-koperasi.html
- http://oliviacindy.wordpress.com/2011/10/03/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
- http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
- http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar