Masyarakat modern adalah masyarakat pasar atau
masyarakat bisnis atau juga disebut sebagai masyarakat konsumen. Alasannya
tentu jelas, semua orang dalam satu atau lain bentuk tanpa terkecuali adalah
konsumen dari salah satu barang yang diperoleh melalui kegiatan bisnis. Semua
manusia adalah konsumen, termasuk pelaku bisnis atau produsen sendiri. Karena
itu, tidak berlebihan kalau bisnis adalah bagian integral dari masyarakat
modern, dan mempengaruhi manusia baik secara positif maupun secara negative.
Bisnis ikut menentukan baik buruknya dan maju tidaknya kebudayaan manusia pada
abad modern ini.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
a.Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri,
b.Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
c.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
d.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi,
e.Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha,
f.Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
a.Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
b.Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
c.Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual
d.Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
e.Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun
konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis. Pelaku
bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap
netral. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi
konsumen dari tindakan produsen. Hubungan Produsen Dan Konsumen. Antara
Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan
dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak
lain.
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan
kondisi persetujuan yang mereka sepakat
Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang
kondisi dan syarat-syarat kontrak
Tidak ada pemaksaan
Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan
dengan moralitas
Kewajiban Produsen :
Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
Menyingkapkan semua informasi
Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk
yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen :
Produk yang semakin banyak dan rumit
Terspesialisasinya jenis jasa
Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
Keamanan produk yang tidak diperhatikan
Posisi konsumen yang lemah
1.
Hubungan Produsen dan Konsumen
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah
kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual
setiap pihak dalam suatu kontrak yaitu:
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan
kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
Tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta
yang salah atau memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
untuk pihak yang lain.
Tidak ada pihak yang boleh dipaksa untuk melakukan
kontrak atau persetujuan itu
Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk
tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Ada 2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju
pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di
satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di
pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih
lemah dan rentan untuk dirugikan.
Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen
sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya
secara profesional
Adapun aturan-aturan hubungan produsen dan konsumen
adalah:
Produsen wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat
baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu.
Produsen punya kewajiban untuk menyikapkan semua
informasi yang perlu diketahui oleh semua konsumen tentang sebuah produk.
Kewajiban untuk tidak mengatakan yang tidak benar
tentang produk yang ditawarkan.
Dari ketiga aturan-aturan diatas terlihat jelas bahwa
informasi tentang produk memainkan peranan penting. Dalam banyak kasus
informasi adalah dasar bagi konsumen untuk memutuskan membeli sebuah produk.
2.
Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi, termasuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk dalam pasar. Selain itu, salah satu langkah yang dirasakan sangat berpengaruh adalah Gerakan Konsumen. Gerakan ini terutama lahir karena dirasakan adanya penggunaan kekuatan bisnis secara tidak fair. Gerakan kosumen juga lahir karena pertimbangan sebagai berikut:
Produk yang semakin banyak di satu pihak
menguntungkan konsumen karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun di
pihak lain juga membuat pilihan mereka menjadi rumit.
Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga
menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang benar-benar dibutuhkannya.
Kebutuhan iklan yang merasuki setiap menit dan segi
kehidupan manusia modern yang melalui berbagai media massa dan media informasi
lainnya, membawa pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan konsumen.
Kenyataan menunjukan bahwa keamanan produk jarang
sekali diperhatikan secara serius oleh produsen.
Dalam hubungan jual beli yang didasarkan oleh
kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
3.
Konsumen adalah Raja
Dengan adanya presepsi “konsumen adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen sebenrnya tidaklah benar karena konsumen atau masyarakat lebih banyak mengutarakan keluhan tentang kekecewaan baik pada janji atau pelayanan yang tidak memuaskan dari berbagai perusahaan atau produsen. Kenyataan ini sesungguhnya memberikan isyarat paling kurang 2 hal, yaitu:
Pasar yang bebas dan terbuka pada ahkirnya
menempatkan konsumen benar-benar sebagai raja
Prinsip-prinsip etika seperti kejujuran , tanggung
jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan,
mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam bisnis global yang bebas dan terbuka.
Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap
serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata lain,
kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya mereka yang unggul,
termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan
benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah
medan pertempuran, pertempuran pasar adalah pertempuran keunggulan yang fair,
termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.
Pasar bebas dan
terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen pada sebagai raja. Prinsip-prinsip
etika, seperti kejujuran, tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen
secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam dunia
bisnis global yang bebas dan terbuka. Itu berarti pada akhirnya etika bisnis
emakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis daam dunia bisnis modern yang
kompetitif sekarang ini.
Sumber Pustaka:
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan
dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar