Kamis, 25 Oktober 2012

BAB 4 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


Nama       : Niken Yuanita
Kelas        : 2EA18
NPM        : 15211166

BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tujuan & Nilai
Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
Meminimumkan bisaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik

Perusahaan Bisnis
Theory of the firm;
perusahaan perlu
menetapkan tujuan
Mendefinisikan organisasi
Mengkoordinasi keputusan
Menyediakan norma
Sasaran yang lebih nyata

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting
Teori Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
Fungsi Laba
Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
Managerial Efficiency Theounry of profit; organisasi  yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. Manajemen koperasi
5. Organisasi Koperasi, dan
6. Sistem pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
 Kegiatan Usaha
  • Key success factors kegiatan usaha

koperasi :
  • Status dan motif anggota koperasi
  • Bidang usaha (bisnis)
  • Permodalan Koperasi
  • Manajemen Koperasi
  • Organisasi Koperasi
  • Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)


Status & Motif Anggota
  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

  • Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

  • Memiliki pola income reguler yang pasti


Bisnis Koperasi
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota. Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale). Usaha dan peran utama dalam bidang
sendi kehidupan ekonomi rakyat
Permodalan Koperasi
  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(luar).

  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
  • Prinsip alokasi flow permodalan :
  • Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja

  • Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
  • Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
  • Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

Sumber Pustaka:







Minggu, 21 Oktober 2012

BAB 3.MANAJEMEN DAN ORGANISASI



Nama : Niken Yuanita 
Kelas : 2EA18
NPM : 15211166

BAB 3.MANAJEMEN DAN ORGANISASI
 Pengertian Manajemen
Manajemen sumber daya manusia adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. Manajemen didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. 
Pengertian Organisasi
Organisasi merupakan salah satu sarana untuk mencapai tujuan perusahaan melalui pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen yang dilakukan seorang pimpinan dengan organisasi yang tercipta di perusahaan yang bersangkutan. Jadi keberhasilan perusahaan tergantung pada organisasi terutama struktur organisasi yang dianut.
Organisasi adalah suatu proses tersusun yang orang-orangnya berinteraksi untuk mencapai tujuan.
Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
  • Individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
  • Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Bentuk organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari :
  • Anggota Koperasi
  • Badan usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa 
  • Rapat Anggota, 
  • Pengawas 
  • Pengurus
  • Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
  • Penetapan anggaran dasar 
  • Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi) 
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas 
  • Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan 
  • Pengesahan pertanggungjawaban 
  • Pembagian SHU 
  • Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
  • Mengelola koperasi dan anggota 
  • Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi 
  • Menyelenggarakan rapat anggota 
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban 
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib 
  • Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
  • Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan 
  • Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota 
  • Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi 
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. 
  • Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
B.    Hierarki Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai : 
Gambar : hirarki tanggung jawab

  • Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
  • Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
  • Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
Anggaran dasar
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Pembagian SHU
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions ofCooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
  • Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
    - mempunyai kemampuan berusaha
    - mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang   
      disegani anggota koperasi dan masyarakat    
       sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,  
      diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan 
       nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

Sumber Pustaka :


http://coecoesm.wordpress.com/2012/10/09/organisasi-dan-manajemen-koperasi/

http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14889/III.ORGANISASI+DAN+MANAJEMEN+KOPERASI.ppt

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/organisasi-dan-manajemen-koperasi

http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7220/ORGANISASI+KOPERASI.doc


Minggu, 14 Oktober 2012

Bab 2.PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Nama : Niken Yuanita.S
Kelas  : 2EA18
Npm   : 15211166



BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
 Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
 Unsur Koperasi Indonesia
  • Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
  • Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
  • Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
  • Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

TUJUAN KOPERASI
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

1.PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi Pendidikan anggota

2.PRINSIP ROCHDALE
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.

Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
  • Pengawasan secara demokratis

Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
Netral terhadap politik dan agama
3. PRINSIP RAIFFEISEN
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. PRINSIP HERMAN SCHULZE
1.Swadaya
2.Daerah kerja tak terbatas
3.SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.Tanggung jawab anggota terbatas
5.Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. PRINSIP ICA
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.

Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
SHU dibagi 3 :
Sebagian untuk cadangan
Sebagian untuk masyarakat
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
6. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.

Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

7. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerja sama antar koperasi

Daftar Pustaka :

ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

Senin, 08 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi

Nama : Niken Yuanita
Kela   : 2EA18
NPM  : 15211166
Tugas : Ekonomi Koperasi

Bab 1

Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu ada konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi Negara berkembang.
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur – unsure Positif Konsep Koperasi Barat.
-Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesame anggota , dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
· Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpatisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
· Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
· Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidaj berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan – tujuan system sosialis – komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang.
· Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
· Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialus, tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi Negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
B. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi.
· Aliran Yardstick
Dijumpai pada Negara – Negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah – tengah masyarakat . maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industry berkembang dengan pesat seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda.
· Aliran Sosialis
 Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara – Negara Eropa Timur dan Rusia.

· Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
 Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitan ekonomi masyarakat.Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategi dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)’’, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Sejarah Perkembangan Koperasi.
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
· 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa
ini.
· 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa
ini.
· 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale
(CWS) “
· 1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh Ferdinand
Lasalle, Fredrich W.Raiffesen.
· 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
· 1896 di London Terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoro, “Seratus tahun koperasi di Indonesia “1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke Adviseur Voor Volks – Credietwezen.



TUJUAN KOPERASI
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
-Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
-Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
-Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Fungsi Koperasi

Tujuan Koperasi
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  
SISA HASIL USAHA
Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi

Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Rapat Anggota
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions ofCooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol

Jenis dan betuk koperasi
Jenis Koperasi menurut bidang usahannya :
· Koperasi Konsumsi
· Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam
· Koperasi Produksi
· Koperasi Jasa
· Koperasi Serba Usaha atau koperasi Unit Desa (KUD).
Jenis Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan :
· Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
· Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)

 Permodalan Koperasi
Sumber – sumber modal koperasi
A. Sumber – sumber Modal koperasi (UU No. 12 / 1992)
· Simpanan Pokok
· Simpanan Wajib
· Simpanan Sukarela
· Modal Sendiri
B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU No. 25 / 1992)
· Modal sendiri (equity capital)
· Modal Pinjaman (dept capital)


EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1. Efek-Efek Ekonomis Koperasi
2. Efek Harga dan Efek Biaya
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Evaluasi keberhasilan koperasi dari sisi anggota dan sisi perusahaan
manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
J. Produktivitas dan analisis laporan keuangan koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
  


PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam :
Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market) Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Koperasi dalam Pasar Oligopoli
           
PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
      a. Koqnisi
      b. Apeksi
      c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
    Tahapan membangun Koperasi :
      a. Ofisialisasi
      b. De-ofisialisasi
      c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
 merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur  berlandaskan Pancasila dan UUD1945.

Daftar Pustaka :

http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/
http://catatansipinguin.blogspot.com/2011/01/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dari.html
http://damayantimaia.blogspot.com/2010/01/bab10-evaluasi-keberhasilan-koperasi-di.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi-10/