Sabtu, 20 Desember 2014

BAB XIII MONOPOL

1.PENGERTIAN MONOPOLI 
Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Menurut Etika Bisnis
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi.Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap.Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
2.PENGERTIAN OLIGOPOLI
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada kenyataannya, Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak. Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
3.PENGERTIAN SUAP
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
4.UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
1.1 Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
1.2 Tujuan Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
1.3 Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2 adalah :
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya

1.4 Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
Oligopoli
Penetapan harga
Pembagian wilayah
Pemboikotan
Kartel
Trust
Oligopsoni
Integrasi vertical
Perjanjian tertutup
Perjanjian dengan pihak luar negeri
5.KASUS BERBAGAI STRUKTUR PASAR
Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.


BAB XIV KASUS-KASUS



1.Kasus BUMN

Contoh kasus tentang pelanggaran UUD BUMN yang menyangkut PT. Indosat Tbk, yang beritanya bisa kita lihat dilink berikut Pendapat saya dikasus ini banyak sekali pelanggaran hukum yang dilakukan dan ini adalah salah satu kegagalan pemerintahan Megawati Soekarnoputri yang menjual saham PT. Indosat Tbk sekitar 42% kepada Singapura pada masa kepemerintahannya. Salah satunya dikasus ini terjadi pelanggaran terhadap UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA, yang mana di dalam pasal 1 dikatakan bahwa ”pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.” Sudah jelas tertera dari pasal 1 saja STT tidak membuktikan bahwa mereka menanamkan modalnya pada PT indosat Tbk yang pada kenyataannya STT tidak berkotribusi banyak terhadap PT indosat dan mereka hanya cenderung mendapatkan dividen yang memang relatif besar. Sehingga membuat PT indosat sering mengeluarkan surat utang atau yang sering disebut obligasi. Pada Pasal 6 UU No. 1/1967 tentang PMA menyebutkan bahwa “telekomunikasi merupakan bidang-bidang usaha yang tertutup penanaman modal asing secara pengusaha penuh karena dianggap bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak.” Sudah jelas sekali bahwa kasus ini sangat melanggar Undang-undang. Seharusnya pemerintah Negara pertama-tama harus memperhatikan langkah apa yang harus diambil agar tidak terjadi hal seperti ini lagi dan jika terjadi lagi pemerintah harus mempersiapkan jalan keluarnya agar permasalahannya bisa terselesaikan.

 2.Kasus Merger

Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan bank-bank swasta yang ada saat ini mengenai penggabungan usaha (merger) dan rekapitulasi, awalnya karena adanya pembengkakan pinjaman luar negeri dan penyaluran kredit pada indstri-industri yang berindikasi adanya KKN. Oleh karena itu pemerintah melakukan restrukturisasi dengan penerbitan obligasi untuk penambahan modal.Adapun bank pemerintah yang akan digabung adalah: (1) Bank Ekspor Impor (Bank Exim), (2) Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), (3) Bank Bumi Daya (BBD), dan (4) Bank Dagang Negara (BDN). Secara resmi tanggal 2 Oktober 1998 penggabungan keempat bank pemerintah telah berganti nama menjadi Bank Mandiri.
Merger yang dilakukan pemerintah terhadap empat bank tidak sehat merupakan pilihan terakhir dibandingkan penutupan (likuidasi) bank-bank BUMN. Tujuan merger ini tidak lain menghindari pengeluaran negara yang lebih besar lagi untuk membayar uang para deposan, mencegah terjadinya domino effect seiring krisis ekonomi yang berlangsung dan bertambahnya jumlah pengangguran.
Kinerja Bank Mandiri setelah merger tidak berdampak positif atau dapat dikatakan tidak sehat jika dilihat dari rasio keuangan yang telah dikemukakan sebelumnya. Disamping itu, 70% pendapatan Bank Mandiri berasal dari pendapatan bunga obligasi pemerintah, justru pendapatan bunga dari pemberian kredit hanya sebesar 18% untuk tahun 2001. Dengan demikian, kinerja bank selama tiga tahun ini tidak lebih baik dibandingkan sebelum merger.
Merger tidak selalu menciptakan efisiensi, walaupun peningkatan total aktiva dapat mencapai skala ekonomis, belum cukup untuk menciptakan efisiensi Bank Mandiri. Beberapa aspek yang mempengaruhi efisiensi Bank Mandiri terlihat dari aktiva, modal, utang jangka pendek, utang jangka panjang dan jumlah SDM. Sementara itu, Bank Mandiri hanya diposisi keempat apabila dilihat efisiensi relatif diantara bank-bank pemerintah saat ini.
Petimbangan untuk merger :
1. Menghindari sanksi penutupan oleh BI karena diperkirakan bank tersebut kesulitan mencapai capital adequacyratio (CAR) 8% di akhir tahun 2001.
2. Menghindari pengeluaran negara yang cukup besar untuk membayar para deposan apabila bank-bank tersebut ditutup oleh BI.
3. Mencegah terjadinya domino effect, bertambahnya jumlah pengangguran, dan aspek negatif lainnya apabila bank tersebut harus ditutup. 

3.Kasus Akuisisi
Akuisisi yang dilakukan Trans TV merupakan contoh akuisisi horisontal untuk meningkatkan kekuatan pasar. Ketika saat itu stasiun TV masih berdiri sendiri-sendiri dan edang mengalami kemajuan pesat, Trans TV melakukan langkah strategis dengan mengakuisisi TV 7 untuk kemudian membentuk Trans Corp yang kemudian mengubah nama TV 7 menjadi trans 7. Akuisisi ini jelas dilakukan Trans Tv untuk meningkatkan ukuran perusahaan ketika stasiun-stasiun TV yang telah berdiri lama seperti RCTI, SCTV, dan Indosiar telah dominan dalam persaingan industri televisi di Indonesia dengan pilihan acara yang beragam dengan kemampuan menampilkan acara-acara dengan modal yang mahal seperti mega konser, turnamen sepakbola dunia, dsb sedangkan pada saat yang bersamaan acara-acara di Trans TV masih terbatas pada sajian berita dan hiburan ringan seperti reality show dan komedi. Maka sangat tepat ketika menyadari usia dan kapabilitasnya masih tergolong minim Trans TV kemudian mengakuisisi TV 7 yang pada saat itu cukup populer di masyarakat sebagai salah satu stasiun tv baru yang menarik terutama dengan citra olehraga yang sangat familiar. Dan semenjak akuisisi tersebut Trans Corp menjadikan Trans TV sebagai stasiun reaality show dan box office dan Trans 7 sebagai penyaji hiburan olahraga. Dan saat ini akuisisi ii berhasil meningkatkan nilai pasar Trans Corp dengan rating yang tinggi dari sebgaian besar acara yang disajikan kedua stasiun televisi tersebut.

PT Bank Commonwealth (BC) adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang perbankan yang didirikan pada awal tahun 1990-an sebagai kantor perwakilan dari PT Commonwealth Bank of Australia (CBA). PT BC bermaksud untuk melakukan pembelian saham PT Bank Arta Niaga Kencana (ANK) dengan tujuan untuk memperkuat jaringan perbankan local yang dimiliki serta menambah keahlian di bidang perbankan di Indonesia , meningkatkan dan memperkuat jaringan perbankan di Indonesia timur, dan menciptakan sinergi usaha yang kuat dengan meningkatkan penetrasi Pasar.
Untuk tujuan tersebut, PT BC akan membeli saham sebanyak-banyaknya didalam Bank ANK yang mewakili sebanyak-banyaknya saham ANK yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

4.Kasus Tender

Caltex Pacifik sudah diputus oleh KPPU, keputusannya adalah KPPU memerintahkan pembatalan tender dan memberitakan untuk tender baru. PT. Caltex Pacifik Indonesia menerima keputusan KPPU, dan setelah kita pantau dalam jangka waktu 30 hari, mereka melaksanakannya. Sekarang kasus itu sudah dinyatakan ditutup, artinya Caltex Pacifik sudah melaksanakan keputusan KPPU.
Sedangkan kasus Indomobil, sekarang kita mulai dengan monitoring, ada dugaan awal untuk dapat melaksanakan pemeriksaan pendahuluan. Kita sudah memanggil mereka yang terkait dalam kasus ini khususnya yang dikategorikan sebagai terlapor, yaitu dari pemenang tender, PT. Trimegah, kemudian pemilik aset Indomobil PT. Holdiko, dan BPPN dari pihak pemerintah. Ini sedang berlangsung
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menangani segala macam aspek kasus persaingan dan manipulasi usaha mencatat, sebesar 56% dari total kasus yang ditangani berkaitan dengan perkara persekongkolan tender.
Ini berdasarkan akumulasi perkara yang ditangani periode 2006 hingga 2012.
Ketua KPPU, Nawir Messi menyebutkan, jumlah total perkara persaingan usaha yang instansinya tangani sejak 2006 hingga 2012 mencapai 173 perkara.
"Di mana dari 173 perkara 76 perkara atau 46% terkait perkara kartel dan penyalahgunaan posisi dominan, dan 56% atau sebanyak 97 perkara berasal dari persekongkolan tender pengadan barang dan jasa," ujar dia, Selasa (26/3/2013).Data KPPU menunjukkan dari hasil penyelidikan memang terdapat beberapa perkara kartel yang dalam putusan KPPU terbukti dan menyebabkan kerugian konsumen. Salah satunya adalah putusan kartel atau penetapan harga pesan singkat (SMS) antar operator yang dalam hasil penyelidikan telah menyebabkan kerugian senilai Rp 1,6 triliun hingga 1,9 triliun.Adapun nilai proyek dari 97 perkara tender pengadan barang dan jasa yang paling banyak ditangani KPPU, mencapai  Rp 12,3 triliun.
Tender proyek ini merupakan gabungan dari proyek swasta, BUMN, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Hasil dari penyelidikan tender ini menemukan 77% atau 75 dari 97 perkara ini terbukti terjadi persekongkolan dengan nilai total tender Rp 8,6 triliun. Dengan perincian 24 perkara tender proyek APBN sebesar Rp 6,6 triliun, 36 perkara proyek APBD sebesar Rp 1,6 triliun dan 15 perkara tender di BUMN atau BUMD sebesar Rp 400 miliar.Seperti yang sebelumnya diketahui, dalam rangka penanganan maraknya kasus monopoli harga dan persaingan usaha ini KPPU bekerjasama dengan Kepolisan dan Kejaksaan untuk bersinergi menyelesaikan permasalahan tersebut."Pelimpahan putusan yang inkracht oleh KPPU untuk ditindaklanjuti dengan penanganan pidana oleh kepolisian dan Kejaksaan, inilah yang disebut sebagai sebuah kesatuan sistem penegak hukum yang terintegrasi," ungkap Nawir.

Datar Pustaka :