Sabtu, 20 Desember 2014

BAB XIII MONOPOL

1.PENGERTIAN MONOPOLI 
Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Menurut Etika Bisnis
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi.Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap.Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
2.PENGERTIAN OLIGOPOLI
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada kenyataannya, Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak. Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
3.PENGERTIAN SUAP
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
4.UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
1.1 Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
1.2 Tujuan Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
1.3 Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2 adalah :
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya

1.4 Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
Oligopoli
Penetapan harga
Pembagian wilayah
Pemboikotan
Kartel
Trust
Oligopsoni
Integrasi vertical
Perjanjian tertutup
Perjanjian dengan pihak luar negeri
5.KASUS BERBAGAI STRUKTUR PASAR
Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.


BAB XIV KASUS-KASUS



1.Kasus BUMN

Contoh kasus tentang pelanggaran UUD BUMN yang menyangkut PT. Indosat Tbk, yang beritanya bisa kita lihat dilink berikut Pendapat saya dikasus ini banyak sekali pelanggaran hukum yang dilakukan dan ini adalah salah satu kegagalan pemerintahan Megawati Soekarnoputri yang menjual saham PT. Indosat Tbk sekitar 42% kepada Singapura pada masa kepemerintahannya. Salah satunya dikasus ini terjadi pelanggaran terhadap UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA, yang mana di dalam pasal 1 dikatakan bahwa ”pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.” Sudah jelas tertera dari pasal 1 saja STT tidak membuktikan bahwa mereka menanamkan modalnya pada PT indosat Tbk yang pada kenyataannya STT tidak berkotribusi banyak terhadap PT indosat dan mereka hanya cenderung mendapatkan dividen yang memang relatif besar. Sehingga membuat PT indosat sering mengeluarkan surat utang atau yang sering disebut obligasi. Pada Pasal 6 UU No. 1/1967 tentang PMA menyebutkan bahwa “telekomunikasi merupakan bidang-bidang usaha yang tertutup penanaman modal asing secara pengusaha penuh karena dianggap bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak.” Sudah jelas sekali bahwa kasus ini sangat melanggar Undang-undang. Seharusnya pemerintah Negara pertama-tama harus memperhatikan langkah apa yang harus diambil agar tidak terjadi hal seperti ini lagi dan jika terjadi lagi pemerintah harus mempersiapkan jalan keluarnya agar permasalahannya bisa terselesaikan.

 2.Kasus Merger

Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan bank-bank swasta yang ada saat ini mengenai penggabungan usaha (merger) dan rekapitulasi, awalnya karena adanya pembengkakan pinjaman luar negeri dan penyaluran kredit pada indstri-industri yang berindikasi adanya KKN. Oleh karena itu pemerintah melakukan restrukturisasi dengan penerbitan obligasi untuk penambahan modal.Adapun bank pemerintah yang akan digabung adalah: (1) Bank Ekspor Impor (Bank Exim), (2) Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), (3) Bank Bumi Daya (BBD), dan (4) Bank Dagang Negara (BDN). Secara resmi tanggal 2 Oktober 1998 penggabungan keempat bank pemerintah telah berganti nama menjadi Bank Mandiri.
Merger yang dilakukan pemerintah terhadap empat bank tidak sehat merupakan pilihan terakhir dibandingkan penutupan (likuidasi) bank-bank BUMN. Tujuan merger ini tidak lain menghindari pengeluaran negara yang lebih besar lagi untuk membayar uang para deposan, mencegah terjadinya domino effect seiring krisis ekonomi yang berlangsung dan bertambahnya jumlah pengangguran.
Kinerja Bank Mandiri setelah merger tidak berdampak positif atau dapat dikatakan tidak sehat jika dilihat dari rasio keuangan yang telah dikemukakan sebelumnya. Disamping itu, 70% pendapatan Bank Mandiri berasal dari pendapatan bunga obligasi pemerintah, justru pendapatan bunga dari pemberian kredit hanya sebesar 18% untuk tahun 2001. Dengan demikian, kinerja bank selama tiga tahun ini tidak lebih baik dibandingkan sebelum merger.
Merger tidak selalu menciptakan efisiensi, walaupun peningkatan total aktiva dapat mencapai skala ekonomis, belum cukup untuk menciptakan efisiensi Bank Mandiri. Beberapa aspek yang mempengaruhi efisiensi Bank Mandiri terlihat dari aktiva, modal, utang jangka pendek, utang jangka panjang dan jumlah SDM. Sementara itu, Bank Mandiri hanya diposisi keempat apabila dilihat efisiensi relatif diantara bank-bank pemerintah saat ini.
Petimbangan untuk merger :
1. Menghindari sanksi penutupan oleh BI karena diperkirakan bank tersebut kesulitan mencapai capital adequacyratio (CAR) 8% di akhir tahun 2001.
2. Menghindari pengeluaran negara yang cukup besar untuk membayar para deposan apabila bank-bank tersebut ditutup oleh BI.
3. Mencegah terjadinya domino effect, bertambahnya jumlah pengangguran, dan aspek negatif lainnya apabila bank tersebut harus ditutup. 

3.Kasus Akuisisi
Akuisisi yang dilakukan Trans TV merupakan contoh akuisisi horisontal untuk meningkatkan kekuatan pasar. Ketika saat itu stasiun TV masih berdiri sendiri-sendiri dan edang mengalami kemajuan pesat, Trans TV melakukan langkah strategis dengan mengakuisisi TV 7 untuk kemudian membentuk Trans Corp yang kemudian mengubah nama TV 7 menjadi trans 7. Akuisisi ini jelas dilakukan Trans Tv untuk meningkatkan ukuran perusahaan ketika stasiun-stasiun TV yang telah berdiri lama seperti RCTI, SCTV, dan Indosiar telah dominan dalam persaingan industri televisi di Indonesia dengan pilihan acara yang beragam dengan kemampuan menampilkan acara-acara dengan modal yang mahal seperti mega konser, turnamen sepakbola dunia, dsb sedangkan pada saat yang bersamaan acara-acara di Trans TV masih terbatas pada sajian berita dan hiburan ringan seperti reality show dan komedi. Maka sangat tepat ketika menyadari usia dan kapabilitasnya masih tergolong minim Trans TV kemudian mengakuisisi TV 7 yang pada saat itu cukup populer di masyarakat sebagai salah satu stasiun tv baru yang menarik terutama dengan citra olehraga yang sangat familiar. Dan semenjak akuisisi tersebut Trans Corp menjadikan Trans TV sebagai stasiun reaality show dan box office dan Trans 7 sebagai penyaji hiburan olahraga. Dan saat ini akuisisi ii berhasil meningkatkan nilai pasar Trans Corp dengan rating yang tinggi dari sebgaian besar acara yang disajikan kedua stasiun televisi tersebut.

PT Bank Commonwealth (BC) adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang perbankan yang didirikan pada awal tahun 1990-an sebagai kantor perwakilan dari PT Commonwealth Bank of Australia (CBA). PT BC bermaksud untuk melakukan pembelian saham PT Bank Arta Niaga Kencana (ANK) dengan tujuan untuk memperkuat jaringan perbankan local yang dimiliki serta menambah keahlian di bidang perbankan di Indonesia , meningkatkan dan memperkuat jaringan perbankan di Indonesia timur, dan menciptakan sinergi usaha yang kuat dengan meningkatkan penetrasi Pasar.
Untuk tujuan tersebut, PT BC akan membeli saham sebanyak-banyaknya didalam Bank ANK yang mewakili sebanyak-banyaknya saham ANK yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

4.Kasus Tender

Caltex Pacifik sudah diputus oleh KPPU, keputusannya adalah KPPU memerintahkan pembatalan tender dan memberitakan untuk tender baru. PT. Caltex Pacifik Indonesia menerima keputusan KPPU, dan setelah kita pantau dalam jangka waktu 30 hari, mereka melaksanakannya. Sekarang kasus itu sudah dinyatakan ditutup, artinya Caltex Pacifik sudah melaksanakan keputusan KPPU.
Sedangkan kasus Indomobil, sekarang kita mulai dengan monitoring, ada dugaan awal untuk dapat melaksanakan pemeriksaan pendahuluan. Kita sudah memanggil mereka yang terkait dalam kasus ini khususnya yang dikategorikan sebagai terlapor, yaitu dari pemenang tender, PT. Trimegah, kemudian pemilik aset Indomobil PT. Holdiko, dan BPPN dari pihak pemerintah. Ini sedang berlangsung
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menangani segala macam aspek kasus persaingan dan manipulasi usaha mencatat, sebesar 56% dari total kasus yang ditangani berkaitan dengan perkara persekongkolan tender.
Ini berdasarkan akumulasi perkara yang ditangani periode 2006 hingga 2012.
Ketua KPPU, Nawir Messi menyebutkan, jumlah total perkara persaingan usaha yang instansinya tangani sejak 2006 hingga 2012 mencapai 173 perkara.
"Di mana dari 173 perkara 76 perkara atau 46% terkait perkara kartel dan penyalahgunaan posisi dominan, dan 56% atau sebanyak 97 perkara berasal dari persekongkolan tender pengadan barang dan jasa," ujar dia, Selasa (26/3/2013).Data KPPU menunjukkan dari hasil penyelidikan memang terdapat beberapa perkara kartel yang dalam putusan KPPU terbukti dan menyebabkan kerugian konsumen. Salah satunya adalah putusan kartel atau penetapan harga pesan singkat (SMS) antar operator yang dalam hasil penyelidikan telah menyebabkan kerugian senilai Rp 1,6 triliun hingga 1,9 triliun.Adapun nilai proyek dari 97 perkara tender pengadan barang dan jasa yang paling banyak ditangani KPPU, mencapai  Rp 12,3 triliun.
Tender proyek ini merupakan gabungan dari proyek swasta, BUMN, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Hasil dari penyelidikan tender ini menemukan 77% atau 75 dari 97 perkara ini terbukti terjadi persekongkolan dengan nilai total tender Rp 8,6 triliun. Dengan perincian 24 perkara tender proyek APBN sebesar Rp 6,6 triliun, 36 perkara proyek APBD sebesar Rp 1,6 triliun dan 15 perkara tender di BUMN atau BUMD sebesar Rp 400 miliar.Seperti yang sebelumnya diketahui, dalam rangka penanganan maraknya kasus monopoli harga dan persaingan usaha ini KPPU bekerjasama dengan Kepolisan dan Kejaksaan untuk bersinergi menyelesaikan permasalahan tersebut."Pelimpahan putusan yang inkracht oleh KPPU untuk ditindaklanjuti dengan penanganan pidana oleh kepolisian dan Kejaksaan, inilah yang disebut sebagai sebuah kesatuan sistem penegak hukum yang terintegrasi," ungkap Nawir.

Datar Pustaka :

Selasa, 28 Oktober 2014

Bab XII Contoh Kasus Hak Pekerja, Contoh Kasus Iklan Tidak Etis, Contoh Kasus Etika Pasar Bebas, Contoh Kasus Whistle Blowing


1.      Contoh Kasus Hak Pekerja
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
      Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
      Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
      “Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
      Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.

      Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
      Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
      Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
      Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
      Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.
Jakarta – Perayaan Hari Buruh masih terus dilakukan dengan aksi menuntut penghapusan kerja kontrak dan outsourcing. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang berdemo yang di depan Istana Merdeka meminta bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyampaikan tuntutannya. Sekitar 200 orang dari SPSI, berdemo di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (3/5/2011). Mereka memakai seragam yang sama berwarna biru dengan lambang sebuah roda di bagian depan. Beberapa orang demonstran juga mengibarkan bendera SPSI. “Hidup kaum buruh! Hidup serikat pekerja! Buruh bersatu!” teriak para demonstran. Beberapa spanduk juga dibentangkan di depan Istana Merdeka bertuliskan “Buruh Berhak Dapat Jaminan dan Pensiun” selebar 2X3 meter dan “Hapus Kerja Kontrak dan Outsourcing”.
Dari contoh kasus di atas, dapat dilihat bahwa sampai detik ini buruh belum merasa sejahtera karena adanya praktek kerja kontrak dan outcourcing. Walaupun mereka sudah bergabung atau bersatu dalam serikat pekerja untuk menuntut hak mereka dari tahun ke tahun, pemerintah seperti menutup mata, hati dan telinga akan hal ini. Peristiwa demo buruh yang sering berlangsung ricuh menjadi suatu yang sudah biasa bagi pemerintah tanpa berniat untuk menghilangkan tindakan seperti ini. Oleh karena itu, dengan permasalahan buruh yang tidak kunjung usai, kita perlu mengkaji apa yang sebenarnya menjadi permasalahan penuntutan dari buruh di negeri ini. Dengan melihat secara nyata dapat diketahui bahwa ada pembedaan buruh kontrak atau outsourcing dengan karyawan tetap yaitu dengan menggunakan seragam yang dibedakan. Jika dikaji lebih dalam, pembedaan seperti ini merupakan bentuk tindakan deskriminasi atas buruh. Tuntutan buruh untuk penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing ini tidak terlepas dari peranan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan yang dianggap telah melegalisasi praktek outsourcing di Indonesia. Hal ini akan kami jelaskan lebih lanjut di bagian pembahasan.
2.      Contoh Kasus Iklan Tidak Etis
Sebanyak 56 Biro Iklan Melakukan Pelanggaran Etika.
      Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini. Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
      Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
      Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika beriklan.
      Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan Musyawarah Etika PPPI.
      Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.
3.      Contoh Kasus Etika Pasar Bebas
      Kasus Etika Bisnis Indomie Di Taiwan
            Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
            Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
            Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
            A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
            Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
4.      Contoh Kasus Whistle Blowing
            Pengungkap aib adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.
            Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada. Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena  pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Whistle Blower (Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)). Itu adalah salah satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak contoh-contoh lain di luar Indonesia yang menjadi Whistle Blower. Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah sekandal keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal perusahaan tidak hanya menyangkut keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.

Contoh kasus :
            Di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbaco. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang addictive dan perusahaan ini menambahkan bahan carcinogenic di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa carcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
            Didalam dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi di dalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing. Salah satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal Whistle Blower adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
            Selain itu juga ada tipe external Whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen ? agen pengawas praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan lainnya. Secara umum seoarangwhistle blower tidak akan dianggap sebagai orang perusahaan karena tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
            Secara lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan. Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus dimana seorang whistle blower diadili karena dianggap berkhianat treason. Terlebih lagi di dalam U.S federal whistleblower status, untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.


Bab XI Etika Pasar Bebas

Pasar bebas adalah system ekonomi yang lahir untuk mendongkrak system ekonomi yang tidak etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan member kesempatan berusaha yang sama, bebas, dan fair kepada semua pelaku ekonomi. Rasanya sia-sia kita mengharapkan suatu bisnis yang baik dan etis kalau tidak di tunjang system social politik dan ekonomi yang memungkinan untuk itu. Dengan kata lain, betapun etisnya etika pelaku bisnis, jika system ekonomi yang berklaku sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianutnya, akan sangat menyulitkan. Betapa etisnya pelaku ekonomi, kalaupun system yang ada melanggengkan praktek-praktek bisnis yang tidak fair seperti monopoli, kolusi, manipulasi, dan nepotisme secara transparan dan arogan, akan sulit sekali mengharapkan iklim bisnis yang baik dan etis.
Ini berarti, supaya bisnis dapat dijalankan secara baik dan etis, dibutuhkan puluh perangkat hokum yang baik dan adil. Harus ada aturean main yang fair, yang dijiwai oleh etika dan moralitas.
1.Keuntungan Moral Pasar bebas
a.       Sistem ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
b.      Dari sejarahnya ekonomi pasar bebas justru lahir untuk membasmi sistem ekonomi yang korup, karena didukung oleh monopli, kolosi, dan praktek-praktek politik distorsif yang mengarah pada manipulasi birokrasi pemerintah oleh pengusaha demi kepentingan mereka dan elit penguasa dengan mengorbankan kepentingan dan rasa keadilan masyarakat luas.
c.       Pasar bebas adalah sistem ekonomi yang lahir untuk mendobrak sistem ekonomi yang tidak etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan memberi kesempatan berusaha yang sama, bebas, dan fair kepada semua pelaku ekonomi.
d.      Dalam sistem ekonomi  pasar bebas,  semua pelaku ekonomi dibiarkan bebas mejalankan kegiatan bisnisnya, sesuai dengan keinginannya untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya, asalkan dengan syarat tidak merugikan masyarakat.
e.      Sistem ekonomi pasar bebas bukanlah sistem tanpa regulasi melainkan sistem yang menjamin kebebasan berusaha sebagai hak asasi semua orang, tetapi tetap dalam kerangka aturan yang fair dan terbuka bagi semua.
f.        Regulasi pasar bebas adalah regulasi sebagai perwujudan keadilan dan kebebasan demi menjamin hak dan kepentingan setiap orang dan hak seluruh masyarakat, sambil tetap mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi.
g.       Pasar mencapai tiga nilai moral:
1)      Pasar mengarahkan penjual dan  pembeli untuk melakukan dagang secara adil;
2)      Pasar memaksimalisasi manfaat yang diperoleh penjual dan pembeli dengan mengarahkan mereka untuk mengalokasikan, menggunakan dan mendistribusikan barang-barang mereka secara efisien,
3)      Pasar mencapai semua ini dengan tetap menghargai hak penjual dan pembeli atas kebebasan.
2. Peran Pemerintah

a.       Syarat utama untuk menjamin sebuah sistem ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih.
b.      Peran bahkan campur tangan pemerintah tidak ditolak sama sekali bahkan pemerintah harus campurtangan.
c.       Pemerintah harus turun tangan menindak secara konsekuen pihak yang merugikan pihak-pihak lain.
d.      Pembatasan peran pemerintah  yang minimal tetapi sekaligus efektif karena:
1)        Tugas melindungi masyarakat dari kekerasan dan invasi dari masyarakat merdeka lainnya;
2)        Tugas melindungi sebisa mungkin setiap anggota masyarakat dari ketidak adilan atau penindasan dari setiap anggota lainnya;
3)        Tugas membangun dan mengelola pekerjaan-pekerjaan umum tertentu dan lembaga-lembaga umum tertentu yang tidak bisa dijalankan oleh swasta karena tidak menguntungkan, tetapi sangat berguna bagi kehidupan bersama.
e.      Syarat utama bagi trwujudnya sistem pasar yang adil dalam kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya pemerintahan yang adil juga, yang benar-benar bersikap netral dan tunduk  pada aturan main yang ada.
f.        Pasar bebas akan berubah menjadi hutan rimba tanpa aturan yang jelas, dimana semua pelaku ekonomi akan saling memakan dan berupaya melindungi kegiatan manipulatifnya di bawah dukungan politik yang bisa dibeli.
Agar pemerintah dapat berfungsi secara efektif menegakkan aturan dan praktek bisnis yang fair, baik dan etis, pemerintah sendiri harus adil.
Dalam penegakan pemerintahan yang adil dibutuhkan:
1)        Membutuhkan pemisahan dan kemandirian antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif;
2)        Hanya dengan kekuasaan pemerintah yang mutlak ini keamanan, keadilan dan kepentingan masyarakat umum dapat dijamin
v  Dalam sistem ekonomi yang terbuka da bebas, pemerintah diharapkan untuk tetap memainkan perannya yang sangat penting dan strategis untuk menciptakan iklim usaha yang baik dan fair.
v  Dengan iklim usaha yang baik dan fair, maka selain pertumbuhan ekonomi akan tetap terjaga juga rasa keadilan masyarakat akan terjaga semaksimal mungkin.
v  Jadi dari segi ekonomi maupun moral, peran pemerintah sangat menentukan berhasil tidaknya ekonomi kita, serta etis tidaknya iklim bisnis kita.
v  Dalam menyongsong era globalisasi, keberhasilan kita sangat ditentukan oleh peran pemerintah sebagaimana mestinya.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.

Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan ekonominya.

http://zulkarnaen-zulkarnaen.blogspot.com/2009/12/etika-pasar-bebas.html