Rabu, 20 Maret 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ( Softskill)


Nama   : Niken Yuanita S.
Kelas   : 2EA18
Npm    : 15211166
Tugas   :  Pend.Kewarganegaraan (Softskill)

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
RANGKUMAN
            Semangat Perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroic dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa . Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus di miliki oleh setiap warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara :
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan)
b.      Pasal 26 (1) yang menjadi warga Negara adalah orang – orang bangsa asli Indonesia dan bangsa lain yang di sahkan dengan UU sebagai warga Negara
Pasal 26 (2) syarat-syarat mengenai kewarganegaraan di tetapkan dengan UU
c.       Pasal 27 (1) kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 (2) Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
d.      Pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pikiran dan lisan dan di tetapkan dengan UU
e.       Pasal 30 (1) Hak dan Kewajiban Negara untuk ikut serta dalam Pembelaan Negara
Pasal 30 (2) pengaturan lebih lanjut di atur dengan UU .
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturanan ,adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri .
Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-bersama mendiami satu wilayah tertentu .
Teori terbentuknya Negara .
a.       Teori Hukum alam (Plato dan Aristoteles)
Kondisi alam àTumbuhnya ManusiaàBerkembangnya Negara
b.      Teori Ketuhanan (Islam + Kristen)
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
c.       Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam
Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan , peleburan (Fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Unsur Negara
a.       Bersifat Konsitutif
b.      Bersifat Deklaratif

           





Tidak ada komentar:

Posting Komentar