Rabu, 16 November 2011

Manusia Dan Keadilan

Nama : Niken Yuanita Suhardiningsih
Kelas : 1EA23
Tugas : Ilmu Budaya Dasar


A.Pengertian Keadilan
Menurut Aritoteles:kelayakan dalam tindakan manusia di artikan titik tengah kedua ujung.Para pemikir mendefinisikan:
  1. Plato ,keadilan di proyeksikan pada diri manusia ,di katakan adil bila orang dapat mengendalikan diri dan perasaan dengan akal.
  2. Socrates memproyeksikan dalam pemerintahan.
  3.  Kong Hu Chu,keadilan terjadi bila anak sebagai anak ,ayak sebagai ayah dan raja sebagai raja.masing -masing telah melaksanakan kewajibannya.
  4. Pendapat umum keadilan adalah pengakuan dan perlakuan antara hak dan kewajiban

B. Keadilan Sosial
Sesuai sila ke 5 Pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Bung Hatta dalam urainan nya sila ke 5,dalam mewujudkan maka perlu di pupuk :
  1.  Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
  2.  Sikap adil terhadap sesama
  3.  Sikap suka menberi pertolongan kepada yang membutuhkan.
  4.  Suka bekerja keras
  5.  Menghargai hasil karya orang lain

  • Delapan Jalur Pemerataan Pemerintah

  1.  Pemerataan pemenuahan kebutuhan pokok
  2.  Pemerataan meperoleh pendidikan dan kesehatan.
  3.  Pemerataanpembagian pendapatan
  4.  Pemerataan kesempatan kerja
  5.  Pemerataan kesempatan berusaha.
  6.  Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan.
  7.  Pemerataan penyebaran pembengunan
  8.  Pemerataan memperoleh keadilan.

C. Macam-macam keadilan
  • Keadilan legal atau keadilan moral
Menurut plato keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum masyarakat yang membuat dan menjaga keadilan,menurut sifat dasarnya paling cocok baginya”the behind the gun pendapat plato itu di sebut keadilan moral.sedang Sunyoto menyebut keadilan legal
  • Keadilan distributive

Aristoteles keadilan akan terlaksana bila hal sama di lakukan sama dan hal tidak sama di lakukan tidak sama.
  • Keadilan Komutatif
Bertujuan memelihara ketertiban umum. Menurut Aristoteles pertalian akan hancur bila tindakan yang ektrim yang ujungnya ketidakadilan.

D. Kecurangan

Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.

Kecurangan pada dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.

Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain ;

1.   Faktor ekonomi.

 Setiap berhak hidup layah dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.

2.   Faktor Peradaban dan Kebudayaan 

mempengaruhi dari sikapdan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiapindividu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.

3.   Teknis

 Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun.

http://antihitamputih.wordpress.com/2010/03/24/manusia-dan-keadilan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar